KPU Gorontalo Utara Tetapkan Jadwal PSU Pilkada 2024: 19 April 2025
KPU Gorontalo Utara resmi umumkan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 pada 19 April 2025, setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Gorontalo, secara resmi mengumumkan tahapan dan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Tahun 2024. Pengumuman ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, mengumumkan jadwal tersebut pada Minggu. PSU akan dilaksanakan dalam kurun waktu 60 hari, dengan hari pemungutan suara ditetapkan pada tanggal 19 April 2025.
Seluruh tahapan PSU telah disusun sesuai peraturan yang berlaku, dengan jaminan proses yang transparan, adil, dan sesuai regulasi. "Kami memastikan seluruh proses berjalan transparan, adil dan sesuai regulasi," tegas Sofyan Jakfar. KPU Gorontalo Utara telah merancang tahapan yang terstruktur, dimulai dari penyusunan anggaran hingga penetapan calon terpilih.
Proses PSU ini melibatkan berbagai tahapan penting, mulai dari penyusunan anggaran hingga rekapitulasi suara. Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam kesuksesan PSU ini. KPU mengimbau partisipasi aktif masyarakat dan memastikan hak pilih mereka digunakan.
Tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Gorontalo Utara
Berikut rincian tahapan PSU yang telah ditetapkan KPU Gorontalo Utara:
- Penyusunan Anggaran: 4 Maret - 9 April 2025
- Sosialisasi: 7 Maret - 30 April 2025
- Pembentukan Badan Adhoc (PPK, PPS, KPPS): 7 Maret - 18 April 2025
- Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan: Sebelum 18 April 2025
- Persiapan Pemungutan Suara: 15 - 18 April 2025
- Pemungutan Suara: 19 April 2025 (pukul 07.00 WITA)
- Pengumuman Hasil PSU TPS dan PPS: Hingga 25 April 2025
- Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan: 20 - 26 April 2025
- Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten: 21 April - 2 Mei 2025
Penetapan pasangan calon terpilih akan bergantung pada adanya sengketa hasil pemilu. Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan, KPU akan menetapkan pemenang maksimal tiga hari setelah MK mengeluarkan pemberitahuan resmi. Namun, jika ada sengketa, penetapan dilakukan maksimal tiga hari setelah KPU menerima putusan MK, demikian penjelasan Sofyan Jakfar.
Imbauan Partisipasi Aktif Masyarakat
KPU Gorontalo Utara mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam PSU dan memastikan hak pilihnya digunakan. Informasi lebih lanjut mengenai PSU dapat diakses melalui situs resmi kab-gorontaloutara.kpu.go.id atau akun media sosial resmi KPU Gorontalo Utara. Partisipasi masyarakat sangat krusial untuk keberhasilan pelaksanaan PSU ini dan terwujudnya proses demokrasi yang demokratis dan berintegritas.
Proses PSU ini diharapkan berjalan lancar dan demokratis, menghasilkan pemimpin yang dipilih secara sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan menjadi kunci keberhasilan PSU di Gorontalo Utara. KPU Gorontalo Utara berkomitmen untuk memastikan proses ini berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang baik.
Dengan penetapan jadwal yang jelas dan tahapan yang terstruktur, diharapkan pelaksanaan PSU di Gorontalo Utara dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan hasil yang kredibel dan diterima oleh seluruh pihak. KPU Gorontalo Utara terus berupaya untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat.