KPU Pasaman Butuh Rp14 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang Pilkada
KPU Kabupaten Pasaman membutuhkan dana Rp14 miliar untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilkada 2024 setelah MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon nomor urut 2.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal. Akibatnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman kini menghadapi tantangan besar dalam mempersiapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut, termasuk pengadaan anggaran yang cukup signifikan.
Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Taufiq, mengumumkan bahwa KPU membutuhkan dana sebesar Rp14 miliar untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. Anggaran tersebut dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari honorarium panitia ad hoc hingga logistik pemilihan. Proses ini harus diselesaikan dalam waktu 60 hari sesuai dengan putusan MK, sehingga waktu persiapan menjadi sangat terbatas.
Perlu diketahui, putusan MK tersebut didasarkan pada permohonan pasangan calon nomor urut 2 yang mempersoalkan diskualifikasi calon wakil bupati, Anggit Kurniawan Nasution. Anggit dinyatakan tidak jujur mengenai latar belakangnya yang pernah dipidana dalam kasus tindak pidana penipuan. Perkara ini teregistrasi dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Alokasi Dana Pemungutan Suara Ulang
Sebagian besar dana Rp14 miliar yang dibutuhkan akan dialokasikan untuk honorarium panitia ad hoc. Ini termasuk honorarium untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Selain itu, dana juga akan digunakan untuk pengadaan logistik dan keperluan lainnya yang dibutuhkan selama proses pemungutan suara ulang.
Taufiq menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pemilu, anggaran Pilkada bersumber dari hibah pemerintah daerah. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Pasaman akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan dana tersebut. Saat ini, KPU masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU Provinsi dan KPU RI terkait teknis pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Meskipun menghadapi tantangan besar dalam hal pengadaan anggaran, KPU Kabupaten Pasaman menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Koordinasi yang intensif dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait akan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan pemungutan suara ulang ini.
Partisipasi Pemilih dan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Pada Pilkada Pasaman 2024 sebelumnya, tercatat angka partisipasi pemilih mencapai 66,5 persen. Angka ini meningkat 2,5 persen dibandingkan Pilkada 2020. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Pasaman 2024 sebanyak 218.980 pemilih, dengan 146.139 pemilih atau 66,5 persen menggunakan hak suaranya.
Data ini menunjukkan tingkat partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi di Kabupaten Pasaman cukup tinggi. Pemungutan suara ulang ini diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan hasil yang sah dan diterima oleh semua pihak. KPU berkomitmen untuk memastikan proses ini berjalan sesuai aturan dan transparan.
Dengan anggaran yang telah disiapkan dan koordinasi yang baik dengan berbagai pihak, diharapkan pemungutan suara ulang Pilkada Kabupaten Pasaman dapat berjalan lancar dan sukses. KPU akan terus berupaya untuk memastikan seluruh tahapan pemungutan suara ulang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi.
Proses pemungutan suara ulang ini menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu dan peserta pemilu untuk senantiasa menjunjung tinggi kejujuran dan transparansi dalam setiap tahapan proses demokrasi. Harapannya, pemungutan suara ulang ini dapat menghasilkan pemimpin yang amanah dan membawa kemajuan bagi Kabupaten Pasaman.