Lampung Awasi Pemberian Bonus Hari Raya Ojek Daring dan Kurir Jelang Lebaran 2025
Disnaker Lampung pastikan pengawasan bonus hari raya (BHR) Lebaran 2025 untuk pengemudi ojek daring dan kurir di Provinsi Lampung, meskipun pemberiannya bersifat imbauan.
Pemerintah Provinsi Lampung memastikan pengawasan pemberian bonus hari raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring dan kurir di wilayahnya menjelang Lebaran 2025. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, Yuri Agustina Primasari, di Bandarlampung, Rabu (19/3).
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025 telah diteruskan kepada perusahaan ojek daring dan pengiriman paket yang beroperasi di Lampung. Surat edaran ini mengatur tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Meskipun bersifat imbauan, Disnaker Lampung berkomitmen untuk mengawasi penyaluran bonus tersebut.
Meskipun belum ada sanksi yang diatur dalam aturan saat ini, Yuri menegaskan pengawasan tetap dilakukan. "Mungkin ke depan pemerintah pusat akan membuat pengaturan sanksinya untuk penegakan hukum. Meski begitu kami tetap akan turun melakukan pengawasan serta memberi peringatan secara persuasif kepada perusahaan bila belum berikan hak para mitra," ujarnya. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kesejahteraan para pengemudi ojek daring dan kurir tetap terjaga.
Pengawasan dan Ketentuan Pemberian Bonus
Disnaker Lampung akan mengawasi pemberian bonus yang besarannya mencapai 20 persen dari rata-rata pendapatan 12 bulan terakhir. Namun, Yuri menjelaskan bahwa besaran tersebut dapat bervariasi sesuai kebijakan masing-masing perusahaan. "Yang pasti perusahaan harus memberikan bonus tersebut untuk membantu meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi ojek daring dan kurir," tegasnya. Meskipun status para pengemudi dan kurir sebagai mitra, Disnaker Lampung tetap berkomitmen untuk memfasilitasi jika ada permasalahan terkait bonus hari raya.
Pemberian bonus ini juga memiliki sejumlah ketentuan. Pengemudi ojek daring dan kurir diharuskan memenuhi standar produktivitas tertentu, termasuk jam kerja minimal 9 jam per hari dan tingkat penyelesaian pesanan yang optimal. Kualitas layanan juga menjadi faktor penting dalam penentuan pemberian bonus. Pengemudi dengan rating tinggi akan memiliki peluang lebih besar mendapatkan bonus.
Kepatuhan terhadap aturan platform aplikasi juga menjadi pertimbangan. Pelanggaran kode etik dapat berakibat pada tidak diterimanya bonus hari raya. Disnaker Lampung menekankan pentingnya pengawasan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi, meskipun mereka tercatat sebagai mitra dan bukan karyawan tetap.
Peran Disnaker Lampung dalam Mengawasi Kesejahteraan Mitra
Disnaker Lampung berperan aktif dalam mengawasi dan memastikan kesejahteraan para mitra pengemudi ojek daring dan kurir. Pihaknya akan terus memantau pelaksanaan pemberian bonus hari raya dan siap memberikan fasilitasi jika terjadi permasalahan. Komitmen ini menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja di sektor ekonomi digital yang terus berkembang.
Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan ini menjadi landasan bagi pengawasan yang dilakukan. Dengan adanya pengawasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pengemudi ojek daring dan kurir dalam menerima haknya berupa bonus hari raya. Komitmen dari Disnaker Lampung ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam melindungi kesejahteraan pekerja di sektor gig economy.
Meskipun pemberian bonus bersifat imbauan, upaya pengawasan yang dilakukan oleh Disnaker Lampung menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor informal. Hal ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk lebih memperhatikan kesejahteraan para mitranya.
Kesimpulan
Pengawasan Disnaker Lampung terhadap pemberian bonus hari raya kepada pengemudi ojek daring dan kurir merupakan langkah penting dalam melindungi hak-hak pekerja di sektor ekonomi digital. Komitmen ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dan mendorong perusahaan untuk lebih bertanggung jawab dalam memberikan kesejahteraan kepada para mitranya.