Lombok Barat Beralih ke Sistem Pajak Daring: Target Pendapatan Daerah Meningkat
Pemkab Lombok Barat luncurkan sistem pembayaran pajak dan retribusi daring untuk meningkatkan pendapatan daerah dan optimalisasi pengelolaan pajak bumi dan bangunan.
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi mengimplementasikan sistem pembayaran pajak dan retribusi secara daring. Langkah ini diklaim bertujuan untuk meningkatkan realisasi pendapatan daerah dan mencapai potensi maksimal. Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, mengungkapkan bahwa optimalisasi pendapatan daerah sangat penting untuk mendukung program pembangunan yang lebih besar dan efisien.
Inisiatif ini diumumkan pada Senin, 10 Maret 2025, setelah Bupati Zaini melakukan inspeksi mendadak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat. Dalam kunjungan tersebut, beliau menekankan pentingnya visi ke depan bagi seluruh pegawai Bapenda dalam mengelola pendapatan daerah. Salah satu fokus utama adalah pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang lebih optimal, sejalan dengan program 'sejahtera dari desa' yang dicanangkan Pemkab Lombok Barat.
Sistem daring ini diharapkan dapat menjamin keadilan dan transparansi dalam perpajakan. Bupati Zaini secara khusus meminta agar Bapenda melakukan pemutakhiran data PBB agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan, dengan memperhatikan perbedaan besaran pajak antara rumah komersial dan rumah subsidi. "Ini semua tentu agar pendapatan asli daerah meningkat, sehingga pemerintah memiliki modal untuk melaksanakan pembangunan lebih besar di tengah efisiensi saat ini," kata Bupati Zaini.
Optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Sistem Daring
Bupati Zaini menegaskan pentingnya optimalisasi pengelolaan PBB. Ia menekankan perlunya pemutakhiran data dan penerapan sistem berbasis data dan daring untuk memastikan keakuratan dan efisiensi dalam penarikan pajak. Hal ini juga akan membantu dalam mewujudkan asas keadilan perpajakan, di mana rumah komersial akan dikenakan pajak yang lebih tinggi dibandingkan rumah subsidi.
Lebih lanjut, Bupati Zaini menginstruksikan Bapenda Lombok Barat untuk menggunakan aplikasi daring dalam semua transaksi perpajakan dan retribusi. Sistem ini diharapkan mampu memberikan pemantauan real time terhadap seluruh pendapatan yang masuk. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah dapat ditingkatkan.
Langkah ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi kebocoran pendapatan dan meningkatkan efisiensi operasional Bapenda. Sistem daring yang terintegrasi akan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi, sekaligus memberikan kemudahan bagi Bapenda dalam melakukan monitoring dan pelaporan.
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lombok Barat
Berdasarkan data Bapenda Lombok Barat, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Desember 2024 mencapai Rp128,4 miliar. Namun, capaian PAD pada Januari 2025 tercatat lebih rendah, yaitu hanya Rp12,3 miliar. Implementasi sistem pembayaran pajak dan retribusi daring diharapkan dapat mendorong peningkatan PAD di masa mendatang dan mendekati target yang telah ditetapkan.
Dengan sistem daring, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah semakin meningkat. Selain itu, sistem ini juga diyakini dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Pemkab Lombok Barat berharap sistem ini dapat berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang lebih terarah dan efektif.
"Saya meminta agar jajaran Bapenda dapat melakukan pemutakhiran data sehingga sesuai dengan kondisi rill saat ini. Selain itu, saya juga meminta semua berbasis data dan online," tegas Zaini.
Dengan adanya sistem online ini, diharapkan target pendapatan daerah Lombok Barat dapat tercapai dan pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal.