LPPOM MUI Tekankan Pentingnya Sertifikasi Halal Tempat Penggilingan Daging
LPPOM MUI soroti pentingnya sertifikasi halal tempat penggilingan daging untuk jamin produk halal dari hulu ke hilir, terutama bagi industri bakso dan katering.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menekankan pentingnya sertifikasi halal untuk tempat penggilingan daging. Hal ini disampaikan Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, dalam Festival Syawal 1446 Hijriah di Jakarta pada Selasa, 6 Mei 2025. Pernyataan ini muncul sebagai upaya memperkuat jaminan produk halal, dari hulu hingga hilir rantai pasok. Penggilingan daging, menurut Muti, merupakan titik krusial dalam proses tersebut.
Muti menjelaskan bahwa penggilingan daging menjadi titik kritis karena banyak pelaku usaha kecil, seperti pedagang bakso dan katering, yang menggunakan jasa penggilingan umum. Risiko kontaminasi dengan bahan tak halal sangat tinggi di tempat-tempat penggilingan yang tidak memiliki sertifikasi. "Penggilingan daging ini menjadi titik krusial. Meski kita punya daging dan bahan halal, kalau menggiling di tempat umum yang tidak bersertifikat, ada risiko tercampurnya dengan daging atau bumbu yang tidak halal," ujar Muti.
Kekhawatiran LPPOM MUI terkait kontaminasi ini semakin besar karena banyak tempat penggilingan daging yang menerima daging dari berbagai sumber tanpa verifikasi kehalalan. Proses penggilingan yang kurang terkontrol dapat menyebabkan produk halal menjadi tidak halal. Oleh karena itu, sertifikasi halal tidak hanya menjamin kehalalan bahan baku, tetapi juga kebersihan alat dan area penggilingan, mencegah pencampuran dengan bahan non-halal dan memastikan terhindarnya kontaminasi.
Sertifikasi Halal: Jaminan Kebersihan dan Kehalalan
Sertifikasi halal tempat penggilingan daging juga memastikan kebersihan alat dan area penggilingan. Penggunaan alat yang sama untuk daging halal dan non-halal dapat mengakibatkan kontaminasi najis berat, sehingga alat tersebut tidak boleh digunakan kembali untuk produk halal. Industri bakso menjadi sektor yang paling banyak memanfaatkan jasa penggilingan daging, dan banyak di antaranya masih menggunakan jasa penggilingan di pasar tradisional yang belum tersertifikasi halal.
LPPOM MUI gencar mendorong sertifikasi halal pada unit-unit jasa penggilingan daging untuk memperkuat sistem jaminan halal. Sosialisasi dan edukasi telah dilakukan di 21 provinsi sepanjang bulan Syawal 2025, diikuti sekitar 1.000 peserta. Program fasilitasi sertifikasi halal telah menjangkau 19 provinsi, dengan 106 jasa penggilingan daging tersertifikasi. Dari jumlah tersebut, 103 difasilitasi dalam program khusus, 72 di antaranya merupakan fasilitasi mandiri yang seluruh pembiayaannya ditanggung LPPOM MUI.
Provinsi Bangka Belitung mencatat keberhasilan 31 jasa penggilingan yang mendapatkan sertifikasi halal berkat dukungan Bank Indonesia. Di DKI Jakarta, 25 penggilingan dalam proses sertifikasi. Proyek percontohan juga tengah dijalankan di Bogor dan Makassar, dengan LPPOM MUI mengelola langsung penggilingan halal sebagai model percontohan. "Kami berharap, penggilingan daging halal bisa menjadi standar nasional untuk mendukung ekosistem halal secara menyeluruh," kata Muti.
Dukungan dari Asosiasi Pedagang Bakso
Lasiman, perwakilan Asosiasi Pedagang Mie dan Bakso, mendukung penuh upaya LPPOM MUI. Ia menjelaskan bahwa sebelum adanya tempat penggilingan daging tersertifikasi, proses pengolahan daging dilakukan secara manual, seringkali tercampur keringat pekerja dan menurunkan kualitas. Dengan adanya tempat penggilingan yang tersertifikasi halal, kualitas dan kehalalan bakso terjamin.
Adanya tempat penggilingan daging tersertifikasi halal memberikan jaminan kualitas dan kebersihan. Hal ini penting bagi para pedagang bakso untuk memastikan produk mereka memenuhi standar halal dan higienis. "Kita memiliki jaminan bakso yang ada di setiap piring konsumen telah pasti jaminan kehalalan dan kehigienitasannya," kata Lasiman.
Upaya LPPOM MUI ini menunjukkan komitmen untuk memastikan seluruh rantai pasok produk halal terjaga. Sertifikasi halal untuk tempat penggilingan daging merupakan langkah penting dalam mewujudkan ekosistem halal yang terintegrasi dan terpercaya di Indonesia. Program ini juga memberikan dampak positif bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di sektor kuliner, khususnya industri bakso.