Mantan Karyawan Sritex Tetap Dapat Layanan JKN, BPJS Kesehatan Pastikan!
BPJS Kesehatan memastikan 10.425 mantan karyawan Sritex dan keluarga tetap mendapatkan layanan JKN selama enam bulan pasca-PHK sesuai UU No.40 Tahun 2004 dan Perpres 59 Tahun 2024.
Jakarta, 11 Maret 2025 - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan kepastian layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi mantan pekerja Sritex Group yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepastian layanan kesehatan bagi pekerja yang di-PHK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan dipertegas dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Ghufron menekankan, "Dalam pasal 21 UU Nomor 40 Tahun 2004, disebutkan bahwa peserta JKN dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) tetap berhak mendapat layanan kesehatan selama enam bulan setelah PHK tanpa membayar iuran."
Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan mekanisme dan bukti yang dibutuhkan. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 pasal 27 ayat 2 menjelaskan bukti PHK berupa tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan daerah, perjanjian bersama, atau putusan pengadilan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini memastikan proses klaim berjalan lancar dan terhindar dari kendala administrasi.
Layanan JKN untuk Mantan Karyawan Sritex
BPJS Kesehatan memastikan komitmennya dalam memberikan akses layanan kesehatan bagi pekerja yang terkena PHK. "Jaminan kesehatan adalah hak setiap pekerja," tegas Ghufron. "BPJS Kesehatan berkomitmen memastikan para pekerja tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa kendala administrasi maupun finansial." Data BPJS Kesehatan per 1 Februari 2025 mencatat 10.425 mantan pekerja Sritex dan 11.006 anggota keluarga mereka yang mendapatkan manfaat JKN.
Prosedur yang harus dilakukan mantan pekerja Sritex adalah melapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat dengan membawa NIK (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau Kartu JKN, serta surat keterangan belum bekerja. Pelaporan bulanan selama enam bulan wajib dilakukan untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif. Dengan demikian, akses layanan kesehatan tetap terjamin selama periode tersebut.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menambahkan bahwa BPJS Kesehatan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan akses layanan kesehatan tanpa kendala. "Kami ingin memastikan tidak ada peserta JKN yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat PHK. Sosialisasi kepada para mantan pekerja Sritex Group juga dilakukan untuk memahami prosedur pengaktifan kembali kepesertaan," ujarnya.
Dukungan Pemerintah dan Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, turut menegaskan hak pekerja Sritex atas perlindungan sosial, termasuk manfaat JKN. Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mendampingi pekerja yang terdampak PHK. "Satgas ini bertugas memastikan hak-hak pekerja, termasuk pesangon, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan jaminan kesehatan, tetap terpenuhi," kata Yassierli.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan, pemerintah, dan Kementerian Ketenagakerjaan ini menunjukkan sinergi dalam melindungi hak-hak pekerja dan memastikan akses terhadap layanan kesehatan tetap terjaga. Komitmen ini memberikan rasa aman dan kepastian bagi para mantan karyawan Sritex yang terdampak PHK.
Selain itu, pasal 27 ayat 4 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 juga memberikan hak rawat inap kelas 3 selama masa perlindungan JKN. Sedangkan pasal 27 ayat 6 mengatur tentang peserta PPU yang di-PHK, tidak bekerja kembali dan tidak mampu, dapat didaftarkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui dinas sosial setempat.
Dengan adanya jaminan ini, diharapkan para mantan karyawan Sritex dapat fokus pada pencarian pekerjaan baru tanpa harus khawatir akan biaya kesehatan mereka dan keluarga.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan, pemerintah, dan Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama untuk memastikan akses layanan kesehatan bagi mantan karyawan Sritex yang terkena PHK tetap terjamin. Komitmen ini memberikan perlindungan sosial dan kepastian bagi para pekerja yang terdampak.