Mendagri Tegas: Dana Pendidikan dan Kesehatan Tak Boleh Digunakan untuk PSU Pilkada 2024
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dengan tegas menolak usulan penggunaan anggaran pendidikan dan kesehatan untuk membiayai Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah.
Jakarta, 10 Maret 2024 - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan penolakan tegasnya terhadap usulan penggunaan anggaran pendidikan dan kesehatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Mendagri dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Mendagri menekankan bahwa anggaran yang diperuntukkan bagi sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur merupakan alokasi yang tidak dapat diganggu gugat. Alasannya, sektor-sektor tersebut memiliki dampak langsung dan signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. "Mohon maaf Pak Longki, kita tidak akan mengorbankan yang wajib Pak, yang pendidikan, kesehatan, infrastruktur. Nah itu dampaknya langsung ke masyarakat," tegas Tito menanggapi usulan anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola.
Usulan penggunaan dana pendidikan dan kesehatan untuk PSU sebelumnya disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola. Longki mengusulkan agar daerah diberikan kewenangan untuk menggunakan 10 hingga 20 persen dari anggaran pendidikan dan kesehatan untuk menutupi kekurangan biaya PSU. Menurutnya, hal ini dapat dilakukan mengingat urgensi pelaksanaan PSU dan efisiensi anggaran. Longki bahkan mencontohkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran sebagai rujukan.
Penolakan Mendagri dan Prioritas Anggaran
Mendagri Tito Karnavian dengan tegas menolak usulan tersebut. Beliau menegaskan kembali komitmennya untuk melindungi anggaran pendidikan dan kesehatan. "Jangan, di dalam surat efisiensi saya itu jelas sekali yang pendidikan, kesehatan yang wajib infrastruktur itu tidak boleh diganggu," tegas Tito. Mendagri lebih lanjut mengingatkan pentingnya penggunaan anggaran pendidikan dan kesehatan sesuai dengan peruntukannya, seperti perbaikan fasilitas sekolah, beasiswa, dan program-program peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
Tito menyarankan agar pembiayaan PSU diambil dari pos anggaran belanja operasional, khususnya yang berkaitan dengan pengeluaran pegawai. "Jangan proyek kemudian pengadaan-pengadaan itu yang tidak perlu, nah itu kira-kira. Jadi diambil dari porsi yang paling banyak itu lah harus diambil dari porsi belanja operasional, terutama yang untuk kepentingan pegawai sendiri," jelas Tito.
Mendagri menekankan perlunya prioritas pada program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Penggunaan anggaran harus tepat sasaran dan menghindari pemborosan. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan di Indonesia.
Latar Belakang PSU Pilkada 2024
Perlu diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU di 24 daerah menjadi latar belakang usulan tersebut. MK telah memutuskan 26 permohonan sengketa hasil Pilkada 2024, dengan 24 diantaranya memerintahkan PSU. Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan, yaitu rekapitulasi ulang hasil suara di Kabupaten Puncak Jaya dan perbaikan penulisan keputusan KPU di Kabupaten Jayapura.
Dengan demikian, seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024 telah diselesaikan oleh MK. Putusan-putusan ini tentunya memiliki implikasi penting bagi pelaksanaan Pilkada 2024 dan membutuhkan pendanaan yang memadai. Namun, Mendagri menegaskan bahwa pendanaan tersebut tidak boleh mengorbankan sektor-sektor krusial seperti pendidikan dan kesehatan.
Kesimpulannya, pemerintah berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan PSU Pilkada 2024 berjalan lancar, namun tetap memprioritaskan anggaran untuk sektor pendidikan dan kesehatan yang sangat vital bagi kesejahteraan masyarakat. Penggunaan dana harus efisien dan tepat sasaran, menghindari pengorbanan sektor-sektor yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.