Menteri PKP Bongkar Pagar PIK 1: Tak Ada Perumahan Eksklusif!
Menteri PKP Maruarar Sirait akan membongkar pagar pembatas PIK 1 dan Kapuk Muara untuk memastikan akses warga dan mencegah eksklusivitas perumahan.
Jakarta, 22 Februari 2024 - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, atau yang akrab disapa Ara, akan segera membongkar pagar yang memisahkan perumahan elit Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 dengan permukiman warga Kapuk Muara. Langkah ini diambil untuk memastikan aksesibilitas warga dan mencegah keberadaan kompleks perumahan eksklusif. Pembukaan akses ini merupakan respons atas tuntutan warga dan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Peninjauan lokasi jalan tembus Row 47, yang seharusnya menjadi akses warga Kapuk Muara menuju PIK 1, dilakukan pada Kamis (20/2) oleh Menteri Ara. Beliau menegaskan penolakan terhadap eksklusivitas perumahan di Indonesia. "Sebagian warga menuntut (pagar) ini dibuka, supaya ada akses dari warga kepada PIK 1. Saya katakan tidak boleh ada yang eksklusif di negara ini," tegas Ara saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (21/2).
Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan rencana detail tata ruang yang mencakup pembangunan jalan tersebut melalui pembebasan lahan. Setelah pembongkaran pagar, akses akan diberikan kepada kendaraan kecil seperti mobil, sepeda motor, sepeda, dan pejalan kaki. Namun, truk dan kendaraan besar lainnya dilarang melintas.
Akses Jalan dan Masalah Banjir
Selain pagar yang membatasi akses, Menteri Ara juga menemukan tumpukan batu setinggi dua meter yang menghambat aliran air, menyebabkan banjir di wilayah tersebut. Beliau telah memerintahkan Kapolres Jakarta Utara untuk menyelidiki pihak yang bertanggung jawab atas penumpukan batu tersebut dan tujuannya. "Saya sudah minta usut kepada Kapolres Jakarta Utara, untuk dicek siapa yang taruh batu ini. Tujuannya apa? Karena akibatnya jelas membuat banjir. Jadi, semuanya harus dipelajari di negara hukum. Dan saya minta dituntaskan secara hukum," ujar Ara.
Pembongkaran pagar ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang menekankan agar tidak ada perumahan eksklusif di Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan keadilan dan aksesibilitas bagi seluruh warga.
Polemik pagar PIK 1 berawal dari aksi demonstrasi Forum Warga Kapuk Muara yang menuntut PT Mandara Permai untuk membuka akses jalan tembus Row 47 yang telah ditutup sejak 2015. Ratusan warga berunjuk rasa karena SK Gubernur yang menyatakan jalan tersebut harus dibuka tidak pernah diindahkan.
Konteks Hukum dan Tata Ruang
Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku. Penyelidikan atas penumpukan batu yang menyebabkan banjir merupakan contoh komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi semua warga. Pembebasan lahan untuk pembangunan jalan akses juga menunjukkan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah tata ruang dan aksesibilitas.
Langkah pembongkaran pagar ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil bagi warga Kapuk Muara dan sekaligus menjadi contoh bagi pengembang perumahan lainnya untuk lebih memperhatikan aspek aksesibilitas dan keadilan sosial dalam proyek pembangunan mereka. Ke depan, diharapkan tidak akan ada lagi kasus serupa yang merugikan masyarakat.
Dengan adanya pembongkaran pagar dan penyelesaian masalah banjir, diharapkan warga Kapuk Muara dapat menikmati akses yang lebih mudah ke PIK 1, serta terhindar dari masalah banjir yang kerap terjadi. Pemerintah akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan lancar.
Kejadian ini juga menyoroti pentingnya perencanaan tata ruang yang terintegrasi dan memperhatikan kepentingan seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya kelompok tertentu. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak terkait.