Mukomuko Siapkan Posko Pengaduan THR Lebaran 2025: Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi
Jelang Lebaran 2025, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, siapkan posko pengaduan THR untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya sesuai aturan yang berlaku.
Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, bersiap menghadapi musim Lebaran 2025 dengan langkah proaktif. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat telah mendirikan posko pengaduan khusus untuk menangani permasalahan dana tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pekerja di Mukomuko menerima haknya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Inisiatif ini diumumkan pada Jumat, 14 Maret 2025, oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Mukomuko, Marjohan. Beliau menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 560/079/D.19/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh perusahaan dan pelaku usaha di Kabupaten Mukomuko, menegaskan kewajiban pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Posko pengaduan THR ini didirikan di kantor Disnakertrans Mukomuko dan dapat diakses melalui nomor WhatsApp yang telah disediakan, memberikan kemudahan bagi pekerja untuk melaporkan permasalahan THR mereka. Selain jalur online, pekerja juga dipersilakan datang langsung ke posko untuk menyampaikan pengaduan. Marjohan memastikan setiap laporan, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui WhatsApp, akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kewajiban Pemberi Kerja dan Jaminan Tindak Lanjut
Marjohan menekankan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pengusaha kepada seluruh pekerja atau buruh di Kabupaten Mukomuko. Hal ini sejalan dengan aturan yang berlaku, yang mewajibkan pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri. Pihaknya telah mendistribusikan surat edaran tersebut kepada semua pimpinan perusahaan dan pelaku usaha di wilayah tersebut.
Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan para pekerja merasa terlindungi dan dapat dengan mudah melaporkan jika mengalami kendala dalam penerimaan THR. Disnakertrans Mukomuko berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Proses pelaporan yang mudah dan aksesibilitas posko diharapkan dapat meminimalisir permasalahan THR menjelang Lebaran.
Langkah antisipatif ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah Mukomuko dalam melindungi hak-hak pekerja. Dengan adanya mekanisme pengaduan yang jelas dan responsif, diharapkan perayaan Idul Fitri 1446 H dapat dijalani dengan tenang dan nyaman oleh seluruh masyarakat Mukomuko, khususnya para pekerja.
Detail Kontak dan Informasi Tambahan
Untuk memudahkan akses informasi dan pelaporan, Disnakertrans Mukomuko menyediakan nomor WhatsApp khusus posko pengaduan THR. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dan persyaratan yang dibutuhkan dapat diperoleh melalui nomor WhatsApp tersebut atau dengan mengunjungi langsung kantor Disnakertrans Mukomuko. Pemerintah daerah menghimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja untuk memanfaatkan fasilitas ini demi kelancaran proses pembayaran THR dan penyelesaian permasalahan yang mungkin timbul.
Selain itu, Disnakertrans Mukomuko juga akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam memberikan THR kepada para pekerjanya. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan memastikan hak-hak pekerja terlindungi. Dengan adanya pengawasan dan posko pengaduan, diharapkan proses pemberian THR dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pembentukan posko pengaduan THR ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan iklim kerja yang kondusif. Semoga dengan adanya inisiatif ini, perayaan Idul Fitri 1446 H dapat dirayakan dengan penuh kebahagiaan dan ketenangan oleh seluruh masyarakat Mukomuko.
Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan tidak ada lagi pekerja yang dirugikan dan hak-hak mereka dapat terpenuhi dengan baik. Pemerintah Kabupaten Mukomuko berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan lingkungan kerja yang adil dan melindungi hak-hak seluruh pekerjanya.