Muslimat NU Tekankan Perlindungan Perempuan dan Anak Lewat Paralegal
Rakernas Muslimat NU di Samarinda fokus pada penguatan perlindungan perempuan dan anak melalui pembentukan paralegal dan berbagai program pendukung lainnya.
Samarinda, Kalimantan Timur, 10 Mei 2024 - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pimpinan Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) masa khidmat 2025-2030 yang digelar di Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu lalu, menghasilkan sejumlah keputusan penting. Perhatian utama difokuskan pada penguatan perlindungan perempuan dan anak melalui pembentukan jaringan paralegal yang kuat dan terstruktur. Acara ini dihadiri oleh tokoh-tokoh penting nasional, termasuk Ketua Umum PBNU, Menteri Sosial, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Gubernur Jawa Timur.
Ketua Umum Dewan Pembina PP Muslimat NU, Khofifah Indar Parawansa, menekankan pentingnya peran paralegal dalam memberikan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. "Paralegal sangat dibutuhkan untuk perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, sesuai arahan Ketua Umum PBNU yang sebelumnya diluncurkan di Jawa Tengah dan Jawa Timur," ujarnya. Rakernas ini menandai langkah nyata Muslimat NU dalam memperkuat komitmennya terhadap perlindungan kelompok rentan ini.
Selain dihadiri oleh para tokoh penting nasional, Rakernas ini juga diikuti oleh perwakilan dari berbagai cabang Muslimat NU di seluruh Indonesia, bahkan hingga mancanegara. Kehadiran perwakilan dari berbagai negara ini menunjukkan jangkauan dan peran internasional Muslimat NU dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di berbagai belahan dunia.
Penguatan Perlindungan Perempuan dan Anak
Salah satu poin utama dalam Rakernas Muslimat NU adalah pembentukan paralegal sebagai garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum kepada perempuan dan anak yang membutuhkan. Kerja sama resmi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah terjalin melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU). Hal ini menjamin legalitas dan dukungan penuh dari pemerintah dalam menjalankan program ini.
Tidak hanya pembentukan paralegal, Muslimat NU juga berencana membentuk Rumah Restoratif Justice di berbagai daerah. Kerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan setempat akan menjadi kunci keberhasilan program ini. Rumah Restoratif Justice diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih holistik dan restorative bagi korban kekerasan dan konflik keluarga.
Sebagai langkah lebih lanjut, Muslimat NU juga akan meluncurkan Lembaga Advokasi Keluarga. Lembaga ini akan bertugas mendampingi kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), konflik keluarga, dan berbagai masalah sosial lainnya yang dialami oleh perempuan dan anak. Dengan adanya lembaga ini, diharapkan akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum akan semakin mudah dijangkau.
Apresiasi terhadap Cabang Istimewa Muslimat NU
Dalam Rakernas tersebut, Khofifah Indar Parawansa juga menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan Cabang Istimewa (PCI) Muslimat NU di berbagai negara. Ia mencontohkan peran PCI Hong Kong dalam melatih modin perempuan dan PCI Taiwan yang membantu Pekerja Migran Indonesia (PMI). "Peran aktif PCI Hong Kong dalam melatih modin perempuan dan PCI Taiwan yang membantu Pekerja Migran Indonesia (PMI) perlu diapresiasi. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada PCI dari Tiongkok, Sudan, Saudi Arabia, Mesir, dan Inggris (UK)," ucapnya. Apresiasi ini menunjukkan pengakuan atas kontribusi internasional Muslimat NU dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat global.
Selain itu, Rakernas juga menandai diterbitkannya dan sosialisasi Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Muslimat NU yang baru. Hal ini menunjukkan komitmen Muslimat NU untuk terus berbenah dan menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, juga menyampaikan kebanggaannya atas terselenggaranya Rakernas ini di wilayahnya dan menyatakan kesiapan untuk mendukung kegiatan Muslimat NU di masa mendatang.
Aspirasi dari para guru besar Muslimat NU juga disuarakan dalam Rakernas ini, yaitu usulan pembentukan asosiasi profesor. Hal ini menunjukkan komitmen Muslimat NU untuk terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan intelektualitas anggotanya.
Kesimpulan
Rakernas Muslimat NU di Samarinda menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen organisasi terhadap perlindungan perempuan dan anak. Pembentukan paralegal, Rumah Restoratif Justice, dan Lembaga Advokasi Keluarga merupakan langkah nyata dalam mewujudkan tujuan tersebut. Dukungan dari pemerintah dan berbagai pihak terkait menjadi kunci keberhasilan program-program ini. Keberhasilan Muslimat NU dalam menjalankan program-program ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan perempuan dan anak di Indonesia.