OJK Raih Skor Tinggi dalam Survei Integritas KPK: Komitmen Anti-Korupsi Diperkuat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meraih skor 84,87 dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2024, meningkat dari tahun sebelumnya dan menunjukkan komitmen kuat OJK dalam memberantas korupsi di sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil meraih skor 84,87 dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencapaian ini menandai peningkatan dari skor tahun sebelumnya sebesar 83,26, dan berada di atas rata-rata skor seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) yaitu 71,53. Kinerja positif ini menempatkan OJK di peringkat ke-2 kategori instansi kementerian/lembaga tipe besar, dan peringkat ke-9 secara keseluruhan.
Keberhasilan OJK ini mencerminkan komitmen nyata dalam mendukung upaya KPK memberantas korupsi. Strategi yang diadopsi OJK mengacu pada pendekatan ecosystem based, yang tidak hanya berfokus pada perbaikan internal, tetapi juga mencakup industri jasa keuangan yang diawasinya. Hal ini terlihat jelas dalam penerapan Peraturan OJK mengenai Strategi Anti Fraud bagi Sektor Jasa Keuangan.
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menekankan keseriusan OJK dalam hal ini. "Keseriusan OJK tercermin dari integrasi nilai SPI sebagai bagian dari Indikator Kinerja Utama (IKU) di tingkat OJK Wide, mendorong keterlibatan penuh seluruh jajaran dan satuan kerja, serta bersinergi dengan KPK," ujar Sophia dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/1).
Sejak tahun 2016, OJK telah secara konsisten berpartisipasi dalam SPI. Lebih lanjut, sejak tahun 2017, OJK menetapkan capaian indeks integritas sebagai IKU OJK Wide. Konsistensi ini telah menempatkan OJK dalam kategori Risiko Rendah dan selalu masuk dalam 10 besar nasional selama beberapa tahun terakhir.
Apresiasi pun disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Ia memuji praktik-praktik terbaik yang telah diterapkan OJK dan mendorong K/L/PD lain untuk menerapkan hal serupa. Inovasi dan perbaikan berkelanjutan dinilai penting untuk meningkatkan integritas organisasi secara menyeluruh.
Survei Penilaian Integritas (SPI) sendiri merupakan evaluasi yang dilakukan KPK untuk mengukur kondisi integritas, capaian upaya pencegahan korupsi, dan efektivitas penguatan integritas K/L/PD. Tujuannya adalah agar upaya perbaikan dapat lebih terfokus dan berbasis pada permasalahan riil yang dihadapi.
Pada tahun 2024, sebanyak 641 instansi mengikuti SPI. Peserta meliputi 94 kementerian/lembaga, 37 pemerintah provinsi, 508 pemerintah kabupaten/kota, serta 2 BUMN. Hasilnya, Indeks Integritas Nasional 2024 mencapai 71,58, meningkat dari 70,97 di tahun sebelumnya.
Secara keseluruhan, capaian OJK dalam SPI 2024 menunjukkan komitmen yang kuat terhadap transparansi dan akuntabilitas. Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari korupsi.