OJK Tegas: Koperasi Open Loop Wajib Kantongi Izin Resmi Mulai 2025
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan seluruh koperasi open loop harus memiliki izin resmi OJK mulai 10 Januari 2025 sesuai UU P2SK, guna melindungi masyarakat dari potensi risiko.
Padang, 25 Februari 2024 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penegasan penting terkait operasional koperasi open loop di Indonesia. Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), semua koperasi yang beroperasi dengan sistem terbuka atau open loop wajib mengantongi izin resmi dari OJK. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan secara tegas di Padang, Selasa, "Terhitung 10 Januari 2025, semua koperasi open loop harus diawasi OJK, dan harus memilih izin apa yang akan dilakukan."
Pernyataan ini memberikan kepastian hukum dan regulasi bagi koperasi open loop yang jumlahnya diperkirakan mencapai puluhan ribu. Dengan adanya kewajiban perizinan, diharapkan transparansi dan akuntabilitas koperasi open loop akan meningkat, sehingga meminimalisir potensi risiko bagi masyarakat.
Kewajiban Perizinan Koperasi Open Loop
Koperasi open loop, berbeda dengan koperasi close loop, melayani tidak hanya anggota tetapi juga masyarakat umum. Layanan yang diberikan pun beragam, mulai dari jasa keuangan mikro hingga yang lebih kompleks. Oleh karena jangkauannya yang luas, pengawasan dari OJK menjadi sangat penting.
Agusman menjelaskan, "Koperasi open loop ini sumber dananya bisa dari pihak luar atau bukan anggota koperasi itu sendiri. Oleh karena itulah OJK hadir untuk mengawasinya." Hal ini menunjukkan komitmen OJK dalam melindungi kepentingan masyarakat dari potensi risiko yang mungkin timbul dari operasional koperasi open loop yang tidak terawasi.
Sebelum UU P2SK, sebagian besar koperasi di Indonesia beroperasi dengan sistem close loop, yaitu hanya melayani anggota. Namun, UU P2SK membuka peluang bagi koperasi open loop, sehingga pengawasan dari OJK menjadi krusial untuk memastikan operasionalnya sesuai dengan regulasi dan prinsip kehati-hatian.
Lebih lanjut, Agusman menekankan bahwa kewajiban perizinan ini merupakan amanah undang-undang. "OJK hadir karena koperasi open loop ini sudah menyentuh konsumen secara luas," tegasnya. Ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen menjadi prioritas utama dalam kebijakan pengawasan OJK.
Dampak UU P2SK terhadap Koperasi Open Loop
UU P2SK telah memberikan dampak signifikan terhadap perkembangan koperasi di Indonesia, khususnya koperasi open loop. Awalnya, diperkirakan lebih dari 50.000 koperasi berpotensi menjadi koperasi open loop. Namun, angka tersebut mengalami penurunan setelah proses verifikasi dan pemilihan jenis izin yang akan diajukan.
Sebagian besar koperasi open loop yang akan beroperasi fokus pada sektor keuangan mikro. Hal ini menunjukkan potensi besar koperasi dalam mendukung perekonomian nasional, khususnya di sektor UMKM. Namun, pengawasan yang ketat dari OJK tetap diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan melindungi masyarakat.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat dari OJK, diharapkan koperasi open loop dapat beroperasi secara sehat, transparan, dan akuntabel. Hal ini akan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional dan melindungi kepentingan masyarakat.
Proses pengajuan izin dan jenis izin yang harus dipilih oleh koperasi open loop akan disesuaikan dengan jenis usaha dan kegiatan yang dilakukan. OJK akan memberikan panduan dan asistensi kepada koperasi dalam proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Kesimpulan
Penerapan UU P2SK dan kewajiban perizinan bagi koperasi open loop merupakan langkah penting dalam menjaga stabilitas dan kesehatan sektor keuangan di Indonesia. Dengan pengawasan yang ketat dari OJK, diharapkan koperasi open loop dapat berkontribusi positif bagi perekonomian nasional sambil tetap melindungi kepentingan masyarakat.