Pemerintah Beri Subsidi PPN Tiket Pesawat Jelang Mudik Lebaran 2025
Pemerintah memberikan keringanan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tiket pesawat ekonomi domestik selama periode mudik Lebaran 2025 guna meringankan beban masyarakat.
Jakarta, 1 Januari 2024 (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kebijakan pemerintah untuk menanggung sebagian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat ekonomi domestik selama periode mudik Lebaran 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu lalu. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat yang akan mudik Lebaran.
Sri Mulyani menjelaskan lebih lanjut bahwa kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025. Penerapannya berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan mulai 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode perjalanan antara 24 Maret dan 7 April 2025. Artinya, masyarakat yang hendak mudik Lebaran tahun depan akan merasakan manfaat langsung dari kebijakan ini.
Dengan adanya PMK ini, pemerintah akan menanggung 6 persen PPN, sehingga masyarakat hanya perlu membayar 5 persen dari harga tiket. Hal ini akan memberikan dampak signifikan terhadap penurunan harga tiket pesawat ekonomi domestik, diperkirakan mencapai 13 hingga 14 persen. "Pengurangannya 6 persen, jadi hanya 5 persen yang akan dibayar, dan itu berkontribusi, seperti yang dijelaskan sebelumnya oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Regional, Agus Harimurti Yudhoyono, untuk mengurangi harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13 hingga 14 persen," kata Sri Mulyani.
Subsidi PPN: Dukungan Pemerintah untuk Mudik Lebaran 2025
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden untuk terus membantu masyarakat, terutama pada momen-momen krusial seperti Lebaran, di mana jutaan orang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan, berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan serta kementerian terkait lainnya, berupaya memberikan keringanan bagi masyarakat.
Sri Mulyani menekankan pentingnya dukungan pemerintah dalam memastikan kelancaran mudik Lebaran. Subsidi PPN ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya transportasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah, sehingga mereka dapat merayakan Lebaran bersama keluarga dengan lebih nyaman dan terjangkau. Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan aksesibilitas dan keterjangkauan transportasi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat merencanakan perjalanan mudik Lebaran 2025 dengan lebih tenang. Pemerintah berharap langkah ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus membantu masyarakat memenuhi kebutuhan mudiknya.
Rincian PMK Nomor 18 Tahun 2025
PMK Nomor 18 Tahun 2025 tentang PPN atas Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri Kelas Ekonomi Berjadwal yang Ditanggung Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2025 ini memiliki tujuan utama: mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik Lebaran. Berikut poin-poin pentingnya:
- Periode Pembelian Tiket: 1 Maret - 7 April 2025
- Periode Perjalanan: 24 Maret - 7 April 2025
- Jenis Penerbangan: Domestik, Kelas Ekonomi
- Besaran Subsidi: 6 persen PPN (masyarakat hanya membayar 5 persen)
- Perkiraan Penurunan Harga Tiket: 13-14 persen
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian nasional. Dengan harga tiket yang lebih terjangkau, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan nyaman dalam melakukan perjalanan mudik Lebaran 2025.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan rakyat dan memberikan solusi konkret untuk mengatasi tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat, khususnya menjelang hari raya besar keagamaan.