Pemkab Banyumas Rampingkan Struktur Organisasi demi Efisiensi Anggaran
Pemerintah Kabupaten Banyumas akan segera melakukan penataan ulang struktur organisasi dan tata kerja untuk efisiensi anggaran, termasuk penggabungan beberapa OPD dan pengurangan jumlah kepala seksi.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah, berencana melakukan penataan ulang struktur organisasi dan tata kerjanya. Langkah ini diklaim bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran daerah. Penataan ini akan melibatkan penggabungan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perampingan struktur organisasi di berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari tingkat kelurahan hingga dinas.
Sekretaris Daerah Banyumas, Agus Nur Hadie, menjelaskan bahwa penataan ulang ini bukan sekadar penyesuaian nomenklatur kementerian. "Penataan ulang ini bukan untuk menyesuaikan nomenklatur kementerian, tapi kami ada wacana untuk melakukan penggabungan OPD dengan perampingan struktur organisasi," ujar Agus dalam keterangannya di Purwokerto, Minggu (11/5).
Langkah efisiensi ini diyakini akan berdampak positif pada pengelolaan keuangan daerah. Pemkab Banyumas menargetkan penghematan anggaran hingga 10-20 persen melalui perampingan struktur organisasi ini. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia (SDM) yang ada.
Perampingan Struktur di Kelurahan dan Kecamatan
Salah satu fokus utama penataan ulang adalah perampingan jumlah kepala seksi di kelurahan dan kecamatan. Saat ini, jumlah kepala seksi di kedua wilayah tersebut mencapai lima orang. Pemkab Banyumas berencana mengurangi jumlah tersebut menjadi minimal tiga orang per wilayah. Pengurangan ini diyakini dapat memberikan efisiensi anggaran dan SDM.
Agus Nur Hadie menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada realita kekurangan SDM yang memenuhi syarat untuk posisi kepala seksi. Banyak posisi kepala seksi yang kosong karena pejabat sebelumnya telah pensiun dan belum ada pengganti yang memenuhi kualifikasi. "Saat ini, kami kekurangan orang yang memenuhi syarat untuk menempati posisi kepala seksi di kelurahan atau kecamatan, sehingga kami akan evaluasi, akan kami kaji. Paling tidak bisa terjadi efisiensi anggaran sekitar 10-20 persen, dan SDM yang sesuai bisa masuk," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan yang mengatur kemungkinan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk menduduki jabatan struktural. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan dalam melakukan perampingan struktur organisasi.
Penggabungan OPD yang Berkaitan
Selain perampingan di tingkat kelurahan dan kecamatan, Pemkab Banyumas juga merencanakan penggabungan beberapa OPD yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang saling berkaitan. Salah satu contohnya adalah penggabungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
"Pertimbangan penggabungannya karena masih dalam satu fungsi, satu urusan. Yang satu mencari uang, yang satu mengelola uang," kata Agus. Ia menambahkan bahwa saat ini BKAD memiliki beban kerja yang lebih berat karena berkaitan dengan pemanfaatan dan administrasi aset.
Penggabungan OPD ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kerja dan koordinasi antar instansi. Dengan menggabungkan OPD yang memiliki fungsi serupa, diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih tugas dan meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan.
Pengisian Jabatan yang Kosong
Terkait dengan kekosongan jabatan kepala dinas yang saat ini masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt), Agus menjelaskan bahwa Bupati Banyumas harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri sebelum melakukan mutasi dan pengisian jabatan tersebut. Proses pengisian jabatan kepala OPD akan dilakukan melalui seleksi terbuka setelah mendapatkan izin tersebut.
Saat ini, beberapa jabatan kepala OPD yang masih dijabat oleh Plt. antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Asisten Administrasi Sekretaris Daerah, dan Staf Ahli Bupati. Selain itu, beberapa jabatan kepala OPD lainnya akan kosong dalam waktu dekat karena pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun. "Sebentar lagi, 1 Juni, (jabatan kepala) Bapenda kosong, DPMPTSP kosong, kemudian 1 Juli nanti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kosong, Jadi, ada tujuh yang kosong karena pejabatnya pensiun," ungkap Sekda.
Pemkab Banyumas berkomitmen untuk menyelesaikan proses pengisian jabatan yang kosong tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Proses ini diharapkan dapat segera rampung sehingga kinerja pemerintahan dapat berjalan optimal.