Pemkot Singkawang Evaluasi NJOP: Atasi Ketimpangan Pajak dan Wujudkan Keadilan
Pemerintah Kota Singkawang mengevaluasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk memastikan keadilan dan pemerataan pajak bagi warganya, setelah ditemukan ketimpangan harga di berbagai zona.
Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang, Kalimantan Barat, tengah melakukan evaluasi besar-besaran terhadap penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Evaluasi ini dipicu oleh temuan ketidakmerataan NJOP di berbagai kawasan di Kota Singkawang, yang dinilai menimbulkan ketidakadilan bagi wajib pajak. Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie, memimpin langsung proses evaluasi ini, melibatkan Bapenda dan tim ahli untuk meninjau kembali Zona Nilai Tanah (ZNT) yang telah ditetapkan.
Walikota Tjhai Chui Mie mengungkapkan, "Kita sudah melakukan rapat sebanyak tiga kali dengan melibatkan Bapenda dan tim untuk mengecek kembali lokasi-lokasi Zona Nilai Tanah (ZNT) yang sudah ditentukan." Beliau menjelaskan bahwa terdapat beberapa lokasi yang NJOP-nya jauh berbeda dengan harga pasar sebenarnya. Hal ini disebabkan oleh metode penetapan NJOP sebelumnya yang dianggap kurang tepat, sehingga menimbulkan disparitas harga yang signifikan antara properti di lokasi yang strategis dengan properti di lokasi yang kurang strategis, meskipun berada dalam zona pajak yang sama.
Ketidakmerataan NJOP ini menjadi perhatian serius Pemkot Singkawang karena berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat. "Ada sebagian tempat yang harganya sangat jauh dari penentuan ZNT nya. Karena ada satu kawasan yang tidak bisa mencerminkan harga keseluruhan," ungkap Walikota Tjhai Chui Mie. Pemkot Singkawang menargetkan evaluasi ini rampung pada bulan Mei 2024, dan hasilnya diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan merata.
Evaluasi NJOP: Mencari Keadilan Pajak di Singkawang
Evaluasi NJOP di Kota Singkawang dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyesuaian NJOP PBB-P2 tahun 2024. Penyesuaian NJOP sebelumnya dilakukan pada tahun 2016. Kepala Bapenda Kota Singkawang, Parlinggoman, menjelaskan bahwa penyesuaian ini diperlukan mengingat perkembangan infrastruktur, perubahan peraturan penataan ruang (RTRW), dan pertumbuhan kawasan pemukiman di Kota Singkawang. Perkembangan fasilitas umum seperti sarana pendidikan, kesehatan, pasar, dan hiburan juga menjadi pertimbangan penting dalam penyesuaian NJOP.
Parlinggoman menjelaskan metode penentuan NJOP, yaitu berdasarkan harga rata-rata transaksi jual beli yang wajar. Jika data transaksi jual beli tidak tersedia, maka NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. Zona Nilai Tanah (ZNT) didefinisikan sebagai zona geografis yang terdiri atas satu atau lebih objek pajak dengan NIR (Nilai Indikasi Rata-Rata) yang sama. NIR sendiri merupakan nilai pasar rata-rata yang mewakili nilai tanah dalam suatu ZNT.
Dasar hukum penyesuaian NJOP ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pasal 40 ayat (6) serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 Pasal 7 ayat 5. Kedua peraturan tersebut mengamanatkan penetapan NJOP setiap tiga tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu yang dapat ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan wilayah. Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.07/2018 Tahun 2018 pasal 6 menjelaskan metode penilaian massal dan individual untuk menentukan NJOP Bumi dengan membentuk NIR dalam setiap ZNT.
Untuk mengurangi dampak signifikan penyesuaian NJOP terhadap masyarakat, Pemkot Singkawang menerapkan Assessment Rasio (AR) dengan persentase antara 20 persen hingga 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Hal ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2024. Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,1 persen, sedangkan untuk lahan produksi pangan dan ternak sebesar 0,05 persen, sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023.
Dampak Positif Penyesuaian NJOP
Penyesuaian NJOP diharapkan memberikan dampak positif bagi Kota Singkawang, antara lain peningkatan pendapatan daerah dari sektor PBB-P2 dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), pengaturan pertumbuhan kota yang lebih terencana, peningkatan nilai properti, pengendalian pertumbuhan permukiman, serta memicu pertumbuhan sektor jasa dan perdagangan. Selain itu, penyesuaian NJOP juga diharapkan meningkatkan transparansi dan tata kelola pemerintahan, serta memperkuat sistem pajak yang lebih adil dan merata.
Evaluasi NJOP ini merupakan langkah penting Pemkot Singkawang untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkeadilan bagi seluruh warganya. Dengan memperhatikan perkembangan wilayah dan harga pasar, diharapkan penyesuaian NJOP dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Kota Singkawang tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.