Pemprov Banten Siapkan Rp245,7 Miliar untuk THR dan Gaji ke-13 ASN Tahun 2025
Pemerintah Provinsi Banten telah mengalokasikan anggaran Rp245,7 miliar untuk THR Idul Fitri dan gaji ke-13 ASN serta tenaga honorer di tahun 2025, meskipun masih menunggu aturan dari pemerintah pusat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah memastikan kesiapan anggaran sebesar Rp245,7 miliar untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di tahun 2025. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, di Kota Serang, Selasa (11/3).
Alokasi anggaran tersebut, menurut Rina, telah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD Tahun Anggaran 2025 dan tidak mengalami perubahan nilai dibandingkan tahun 2024. Hal ini tetap berlaku meskipun pemerintah pusat tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Rincian anggaran meliputi Rp65,2 miliar untuk THR ASN, Rp155 miliar untuk gaji ke-13 ASN, dan Rp25,5 miliar untuk THR tenaga honorer.
Meskipun anggaran telah disiapkan, pencairan dana masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13. Rina menjelaskan bahwa Pemprov Banten akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 setelah PP tersebut ditetapkan. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Rincian Anggaran dan Jadwal Pencairan
Rincian anggaran yang telah dialokasikan Pemprov Banten untuk THR dan gaji ke-13 tahun 2025 cukup signifikan. Sebesar Rp65,2 miliar diperuntukkan bagi THR ASN, sementara gaji ke-13 ASN dialokasikan sebesar Rp155 miliar. Terdapat pula alokasi sebesar Rp25,5 miliar untuk THR tenaga honorer. Total keseluruhan anggaran yang disiapkan mencapai Rp245,7 miliar.
Meskipun Pemprov Banten telah menyatakan kesiapan anggaran, pencairan dana masih bergantung pada Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diterbitkan oleh pemerintah pusat. Belum adanya PP tersebut membuat Pemprov Banten belum dapat memastikan kapan pencairan akan dilakukan. Namun, Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menyatakan bahwa pencairan akan mengikuti acuan PP tersebut.
Setelah PP tersebut diterbitkan, Pemprov Banten akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pedoman teknis pencairan THR dan gaji ke-13. Pengalaman tahun sebelumnya menunjukkan bahwa THR biasanya dicairkan paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri. Oleh karena itu, diharapkan PP tersebut segera diterbitkan agar proses pencairan dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Konfirmasi dari Pj Sekda Provinsi Banten
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten, Nana Supiana, memberikan konfirmasi terpisah terkait kesiapan anggaran THR dan gaji ke-13. Ia menegaskan bahwa Pemprov Banten telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14, atau THR pegawai. Namun, proses pencairan masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
Nana Supiana memastikan bahwa THR untuk ASN tahun 2025 akan dicairkan 100 persen begitu pemerintah pusat menerbitkan aturan terkait. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov Banten untuk memastikan seluruh ASN dan tenaga honorer menerima haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemprov Banten siap menyalurkan dana tersebut segera setelah menerima arahan dari pemerintah pusat.
Dengan demikian, baik BPKAD maupun Pj Sekda Provinsi Banten telah memberikan kepastian terkait kesiapan anggaran. Namun, proses pencairan masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Pemprov Banten akan segera bertindak setelah PP tersebut diterbitkan dan akan memastikan pencairan THR dan gaji ke-13 berjalan lancar dan tepat waktu.