Pemprov DKI Jakarta Tinjau Ulang Kenaikan Tarif Air Minum
Pemprov DKI Jakarta akan mempertimbangkan kembali kenaikan tarif air minum yang dikeluhkan warga rusun karena dinilai memberatkan, meskipun keputusan awal berasal dari pemerintah pusat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana meninjau ulang kenaikan tarif air minum yang telah diterapkan baru-baru ini. Keputusan ini diambil setelah munculnya keluhan dari warga rumah susun (rusun) di Jakarta yang merasa tarif baru tersebut sangat memberatkan. Kenaikan tarif yang signifikan, hingga 71,3 persen, dinilai tidak adil dan tidak sesuai dengan daya beli penghuni rusun.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif air minum sebenarnya berasal dari pemerintah pusat. Namun, Pemprov DKI Jakarta memiliki kewenangan sendiri melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk mengatur kebijakan tarif air minum di wilayahnya. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta akan menghitung ulang dan mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. "Ini kan sebetulnya keputusan (pemerintah) pusat. Ya tentu Jakarta punya PDAM dan kita akan punya kebijakan sendiri. Mudah-mudahan nanti akan kita hitung kembali, karena kita saja baru menyambung hampir 30 ribu sambungan baru," ujar Rano Karno kepada pers di Jakarta, Sabtu.
Meskipun demikian, Rano Karno belum memastikan apakah kenaikan tarif air minum akan dibatalkan sepenuhnya. Ia menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta memiliki kekuatan untuk mengambil kebijakan sendiri terkait hal ini. "Belum tentu (kenaikan tarif dibatalkan). Kembali lagi, Jakarta punya kekuatan sendiri," tegasnya. Keputusan ini tentunya memberikan secercah harapan bagi warga rusun yang terbebani dengan kenaikan tarif yang signifikan.
Warga Rusun Keluhkan Kenaikan Tarif Air Minum
Kenaikan tarif air minum yang diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 telah menuai protes dari warga rusun. Mereka merasa tarif yang baru diberlakukan sangat memberatkan, terutama karena besaran kenaikan yang cukup tinggi. Pikri Amiruddin, seorang penghuni Rusun Kalibata, mengungkapkan kekecewaannya. "Kami yang menggunakan air PAM Jaya untuk kebutuhan sehari-hari, masak, cuci dan mandi dikenakan tarif sama gedung-gedung komersial seperti mal dan perkantoran," keluhnya di Jakarta, Jumat (21/2).
Menurut Pikri, Kepgub tersebut perlu dicabut karena dinilai merugikan penghuni rusun. Ia berpendapat bahwa pengelompokan pelanggan yang dilakukan tidak adil, karena menempatkan penghuni rusun dalam kategori yang sama dengan pusat perbelanjaan, perkantoran, dan gedung-gedung komersial bertingkat lainnya. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara tarif yang dikenakan dengan daya beli dan kebutuhan warga rusun.
Keluhan warga rusun ini menjadi pertimbangan penting bagi Pemprov DKI Jakarta dalam meninjau ulang kebijakan kenaikan tarif air minum. Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat mengambil langkah yang adil dan bijaksana, dengan mempertimbangkan daya beli dan kebutuhan masyarakat, khususnya warga rusun yang merupakan kelompok masyarakat rentan.
Peninjauan Ulang Kebijakan Tarif Air Minum
Pemprov DKI Jakarta akan melakukan peninjauan ulang terhadap Kepgub Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum. Peninjauan ini dilakukan sebagai respon atas keluhan warga rusun yang merasa tarif baru memberatkan. Proses peninjauan ulang ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan merata bagi seluruh pelanggan PAM Jaya.
Langkah Pemprov DKI Jakarta untuk mempertimbangkan kembali kenaikan tarif air minum menunjukkan adanya respon positif terhadap aspirasi masyarakat. Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam merespon keluhan dan aspirasi masyarakat terkait kebijakan publik.
Proses peninjauan ulang ini diharapkan transparan dan melibatkan partisipasi publik, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak dan berkeadilan. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta solusi yang terbaik bagi warga rusun dan seluruh pelanggan PAM Jaya.
Pemprov DKI Jakarta perlu mempertimbangkan berbagai faktor dalam peninjauan ulang ini, termasuk daya beli masyarakat, kebutuhan air minum, dan kemampuan pengelolaan PAM Jaya. Diharapkan, hasil peninjauan ulang ini dapat menghasilkan kebijakan yang lebih tepat dan berkeadilan bagi seluruh warga Jakarta.
Dengan adanya peninjauan ulang ini, diharapkan masalah kenaikan tarif air minum dapat segera diselesaikan dengan solusi yang adil dan meringankan beban masyarakat, khususnya warga rusun di Jakarta.