Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan: Denda dan Pokok Pajak Berakhir Juni 2025!
Pemprov Jateng memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor dengan menghapus tunggakan pokok pajak dan denda hingga Juni 2025, menyasar 5 juta kendaraan belum bayar pajak.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memberikan kabar gembira bagi para wajib pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemprov Jateng meluncurkan program penghapusan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor beserta denda. Program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini menjawab pertanyaan banyak warga Jateng yang kesulitan membayar tunggakan pajak kendaraan bermotornya selama bertahun-tahun, dengan cara memberikan solusi berupa penghapusan tunggakan tersebut.
Inisiatif ini diluncurkan Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, di Semarang pada Senin lalu. Program penghapusan tunggakan pajak ini ditujukan kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran PKB dalam beberapa tahun terakhir. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor yang selama ini terkendala tunggakan yang cukup besar.
Dasar hukum program ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Pemprov Jateng menargetkan program ini dapat meningkatkan penerimaan PKB sebesar Rp2,8 triliun. Dengan membayar pajak tahun 2025, maka tunggakan PKB dan denda tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. "Kami akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan," tegas Gubernur Luthfi.
Cara Mendapatkan Keringanan Pajak
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program keringanan ini, caranya cukup mudah. Cukup datang ke Kantor Samsat terdekat dan langsung membayar pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Dengan pembayaran pajak tahun berjalan tersebut, maka tunggakan pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya akan langsung dihapuskan. Pemprov Jateng telah melakukan sosialisasi besar-besaran melalui berbagai saluran, termasuk rapat koordinasi dengan kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, dan Jasa Raharja.
Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi, menambahkan bahwa pihaknya juga turut mendukung program ini dengan menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya. Hal ini sebagai bentuk dukungan penuh terhadap upaya Pemprov Jateng dalam meningkatkan pendapatan daerah sekaligus meringankan beban masyarakat.
Potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Jateng memang sangat besar. Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menyebutkan bahwa terdapat sekitar 12 juta obyek kendaraan di Jateng. Dari jumlah tersebut, sekitar 5 juta unit kendaraan belum membayar pajak. "Capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025, sudah mencapai 20 persen," ungkap Nadi Santoso.
Sosialisasi dan Kerja Sama
Bapenda Jateng gencar melakukan sosialisasi program ini kepada masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai mitra pembayaran PKB. Kerja sama ini diharapkan dapat memperluas jangkauan sosialisasi dan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak. Pemprov Jateng berharap program ini dapat memberikan manfaat yang signifikan, baik bagi masyarakat maupun bagi pendapatan daerah.
Program ini merupakan bentuk perhatian Pemprov Jateng terhadap masyarakatnya, khususnya dalam hal pemenuhan kewajiban pajak. Dengan menghapus tunggakan pajak dan denda, diharapkan masyarakat lebih termotivasi untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor yang selama ini terkendala oleh tunggakan yang cukup besar. Program ini merupakan solusi yang saling menguntungkan, antara pemerintah dan masyarakat.
Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan pada akhirnya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor tersebut. Sosialisasi yang intensif dan kerja sama dengan berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan program ini.