Pemprov Papua Buka Posko Pengaduan THR, Pastikan Hak Buruh Terpenuhi
Pemerintah Provinsi Papua membuka posko pengaduan THR untuk memastikan seluruh buruh di Papua menerima haknya tepat waktu menjelang Idul Fitri 1446 H.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua hadir untuk memastikan seluruh buruh di wilayahnya menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H tepat waktu. Hal ini diwujudkan dengan dibukanya Posko Layanan Pengaduan THR oleh Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Provinsi Papua. Posko ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi potensi keluhan terkait pembayaran THR.
Inisiatif ini diumumkan pada Senin di Jayapura oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Provinsi Papua, Robert Edy Purwoko. Beliau menjelaskan bahwa posko pengaduan akan beroperasi selama dua minggu, dimulai satu minggu sebelum Idul Fitri dan berakhir satu minggu setelahnya. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemprov Papua dalam melindungi hak-hak pekerja.
Meskipun sosialisasi dan edukasi tentang THR telah dilakukan, hingga tahun 2024 belum ada laporan yang masuk terkait permasalahan THR. Pembukaan posko ini diharapkan dapat menjadi wadah bagi para buruh untuk melaporkan segala kendala atau permasalahan yang mereka hadapi terkait pembayaran THR Idul Fitri.
Layanan Posko Pengaduan THR di Papua
Posko pengaduan THR ini merupakan solusi bagi para buruh di Papua yang mungkin mengalami kendala dalam menerima THR. Layanan ini memberikan akses mudah bagi mereka untuk melaporkan permasalahan yang dihadapi terkait pembayaran THR. Dengan adanya posko ini, diharapkan tidak ada buruh yang dirugikan dan hak-hak mereka terpenuhi.
Robert Edy Purwoko juga menekankan pentingnya persiapan bagi para pemberi kerja. Meskipun pembayaran THR dijadwalkan satu minggu sebelum Idul Fitri, beliau menghimbau agar perusahaan mulai mempersiapkan pembayaran THR tersebut dari jauh hari. Hal ini penting untuk memastikan proses pembayaran THR berjalan lancar dan tepat waktu.
Pemprov Papua berkomitmen untuk memastikan kepastian hukum dalam pembayaran THR. Dengan adanya posko pengaduan, diharapkan proses pengawasan dan penyelesaian permasalahan THR dapat berjalan efektif dan efisien. Para buruh didorong untuk memanfaatkan layanan posko ini guna melindungi hak-hak mereka.
Besaran THR dan Ketentuannya
Besaran THR yang diterima buruh di Papua disesuaikan dengan masa kerja. Buruh yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih akan menerima THR sebesar satu kali gaji. Sementara itu, bagi buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, perhitungan THR akan disesuaikan dengan masa kerjanya. Namun, perlu ditekankan bahwa THR tetap wajib diberikan, baik untuk buruh yang telah bekerja satu tahun maupun yang belum.
Pemprov Papua berharap dengan adanya kejelasan aturan ini, tidak akan ada lagi permasalahan yang timbul terkait besaran THR. Posko pengaduan yang dibuka juga diharapkan dapat membantu menyelesaikan segala permasalahan yang mungkin muncul terkait perhitungan THR. Dengan demikian, diharapkan semua buruh di Papua dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang dan nyaman.
Dengan adanya posko pengaduan ini, Pemprov Papua menunjukan komitmennya untuk melindungi hak-hak buruh dan memastikan proses pembayaran THR berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku. Para buruh diimbau untuk memanfaatkan layanan posko pengaduan THR ini jika mengalami kendala atau permasalahan.
Pembukaan posko pengaduan THR ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemprov Papua dalam mengawasi dan memastikan hak-hak buruh terpenuhi. Diharapkan langkah ini dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para buruh di Papua dalam menerima THR Idul Fitri.