Pendapatan Pajak Mukomuko Melonjak: Target Rp28 Miliar di 2025!
Pemkab Mukomuko optimis capai target pendapatan pajak daerah Rp28 miliar di 2025, meningkat dari Rp20 miliar sebelumnya, berkat optimalisasi pajak daerah dan kerja sama antar instansi.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, menargetkan pendapatan pajak daerahnya akan meningkat signifikan di tahun 2025. Target yang dipatok mencapai angka Rp28 miliar, sebuah lonjakan yang cukup besar dibandingkan dengan pendapatan tahun-tahun sebelumnya yang berada di angka Rp20 miliar. Kenaikan ini didorong oleh berbagai strategi optimalisasi pajak dan kerja sama antar lembaga terkait.
Kepala Bidang Pendapatan I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Yadi, menjelaskan bahwa target tersebut berasal dari sembilan jenis pajak daerah. Selain itu, pendapatan juga akan mencakup opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang sebelumnya masuk ke rekening pemerintah provinsi. Perubahan ini menandakan peningkatan otonomi daerah dalam mengelola pendapatannya sendiri.
Dengan adanya perubahan pengelolaan opsen PKB dan BBNKB ini, Pemkab Mukomuko dituntut untuk lebih mandiri dan proaktif dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini mencakup tidak hanya pajak daerah, tetapi juga retribusi daerah. Pemerintah daerah berkomitmen untuk mengoptimalkan potensi pajak yang ada, termasuk pajak rumah makan, perhotelan, dan pajak sarang burung walet.
Optimalisasi Pajak Daerah Mukomuko
Untuk mencapai target pendapatan pajak daerah sebesar Rp28 miliar, Pemkab Mukomuko telah merinci proyeksi dari berbagai jenis pajak. Pajak reklame ditargetkan menghasilkan Rp300 juta, pajak air tanah Rp250 juta, dan pajak sarang burung walet Rp50 juta. Pajak mineral bukan logam dan batuan ditargetkan mencapai Rp1,4 miliar, sementara Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) ditargetkan sebesar Rp1,3 miliar.
Sumber pendapatan lainnya yang cukup signifikan adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditargetkan sebesar Rp450 juta, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diharapkan dapat memberikan kontribusi sebesar Rp12,7 miliar. Kontribusi terbesar diharapkan dari opsen PKB yang ditargetkan Rp6,7 miliar dan opsen BBNKB sebesar Rp5,6 miliar. Angka-angka ini menunjukkan optimisme Pemkab Mukomuko dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Pemerintah daerah menyadari pentingnya sinergi dan kolaborasi untuk mencapai target tersebut. Kerja sama dengan berbagai pihak, seperti Kejaksaan Negeri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terus dijalin untuk menyosialisasikan aturan perpajakan dan retribusi daerah. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Tantangan dan Strategi Ke Depan
Meskipun target pendapatan pajak daerah di tahun 2025 terbilang tinggi, Pemkab Mukomuko optimis dapat mencapainya. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam hal pengawasan dan penagihan pajak. Pemerintah daerah perlu memastikan sistem pengelolaan pajak yang efisien dan transparan untuk meminimalisir potensi kebocoran pendapatan.
Strategi optimalisasi pajak daerah akan terus ditingkatkan. Hal ini termasuk peningkatan kapasitas petugas pajak, modernisasi sistem administrasi perpajakan, dan pemanfaatan teknologi informasi untuk mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak. Selain itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat akan terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Dengan komitmen dan kerja keras dari seluruh pihak terkait, target pendapatan pajak daerah Rp28 miliar di tahun 2025 diharapkan dapat tercapai. Keberhasilan ini akan berdampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mukomuko.
Peningkatan pendapatan pajak ini diharapkan dapat mendanai berbagai program pembangunan di Kabupaten Mukomuko, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Hal ini akan berkontribusi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat dan kemajuan daerah secara keseluruhan.