Penetapan Tersangka Korupsi Masker COVID-19 di Mataram Ditunda
Polresta Mataram menunda penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 senilai Rp12,3 miliar hingga setelah Lebaran, menunggu keterangan ahli.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menunda penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun anggaran 2020. Penundaan ini diumumkan pada Selasa, 25 Maret 2024, dan penetapan tersangka akan dilakukan setelah perayaan Idul Fitri 1446 H. Kasus ini melibatkan dugaan penggelembungan harga pengadaan masker yang merugikan negara hingga Rp1,58 miliar dari total anggaran Rp12,3 miliar.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menjelaskan penundaan ini disebabkan oleh beberapa faktor. Penyidik masih membutuhkan keterangan ahli pidana untuk melengkapi berkas penyidikan. AKP Regi menyatakan bahwa surat permintaan keterangan kepada ahli pidana telah dikirimkan pada Rabu, 26 Maret 2024, dengan harapan keterangan tersebut dapat diperoleh sebelum Idul Fitri. Jika keterangan ahli tidak dapat diperoleh sebelum Lebaran, maka penetapan tersangka akan dilakukan setelahnya.
Meskipun penetapan tersangka ditunda, AKP Regi memastikan bahwa bukti-bukti telah dikumpulkan secara lengkap. Bukti tersebut termasuk keterangan ahli audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB yang telah dimintai keterangan pada Senin, 24 Maret 2024. Hasil audit BPKP menunjukkan kerugian negara akibat penggelembungan harga satuan masker dari Rp10.000 menjadi Rp12.000.
Calon Tersangka dan Kronologi Kasus
AKP Regi sebelumnya telah mengungkapkan adanya enam calon tersangka dalam kasus ini, yang semuanya merupakan penyelenggara negara di pemerintahan daerah NTB. Mereka terdiri dari mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Wakil Bupati Sumbawa, dan beberapa pejabat lainnya. Inisial keenam calon tersangka adalah WK, K, CT, MH, RA, dan DV.
Pengadaan masker COVID-19 tahun 2020 dibiayai oleh Belanja Tak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB. Pemerintah daerah melibatkan lebih dari seratus pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam proses pengadaan yang dilakukan dalam tiga tahap. Dugaan korupsi berfokus pada penggelembungan harga satuan masker.
Proses penyidikan terus berjalan, dan Polresta Mataram berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional. Penundaan penetapan tersangka semata-mata untuk memastikan kelengkapan berkas perkara dan keadilan hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Kronologi Singkat:
- Dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 di NTB.
- Kerugian negara diperkirakan Rp1,58 miliar dari total anggaran Rp12,3 miliar.
- Enam calon tersangka, sebagian besar pejabat pemerintah daerah.
- Penetapan tersangka ditunda hingga setelah Idul Fitri untuk melengkapi berkas penyidikan, khususnya keterangan ahli pidana.
- BPKP NTB telah memberikan keterangan terkait perhitungan kerugian negara.
Polresta Mataram menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Publik diharapkan bersabar menunggu hasil akhir dari proses penyidikan yang sedang berlangsung. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.