Pokmas Situbondo Dampingi Kasus Dugaan Korupsi "Wasbang" Rp1,2 Miliar
Kelompok Masyarakat Srikandi Situbondo, didampingi kuasa hukum, mengawal laporan dugaan korupsi kegiatan wawasan kebangsaan (wasbang) fiktif senilai Rp1,2 miliar yang melibatkan anggota DPRD Jatim ke KPK.
Kelompok Masyarakat (Pokmas) Srikandi Situbondo tengah menjadi sorotan setelah melaporkan dugaan korupsi kegiatan wawasan kebangsaan (wasbang) fiktif senilai sekitar Rp1,2 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pokmas ini kini meminta pendampingan hukum untuk mengawal proses pelaporan tersebut. Dugaan korupsi ini melibatkan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur berinisial ZY dan UL.
Kronologi Laporan dan Perkembangan Kasus
Pokmas Srikandi Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo, resmi melaporkan dugaan korupsi ini pada 17 Maret 2024, dengan laporan yang masuk register KPK pada 22 Maret 2024. Kuasa hukum Pokmas, Dr. Supriyono SH.M.Hum, menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini sudah terpenuhi. Salah satu bukti yang ia soroti adalah adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran kegiatan wasbang yang sudah selesai, namun SPJ dari Pokmas Srikandi selaku penerima program tidak ada. Menurut Supriyono, hal ini karena anggaran tersebut ditarik oleh terlapor, yang juga pengusul program.
Ketua Pokmas Srikandi, Yessi Rahamtillah, mengungkapkan komunikasi terakhir dengan penyidik KPK terjadi pada awal Februari 2025. Ia dijadwalkan untuk kembali memberikan keterangan. Yessi mengaku mendapatkan semangat baru setelah mendapatkan pendampingan hukum, karena sebelumnya ia kurang memahami aspek hukum pidana dalam kasus ini.
Dugaan Korupsi Kegiatan Wasbang
Dalam laporannya, Pokmas Srikandi menuding ZY dan UL telah memanfaatkan Pokmas untuk menguras dana kegiatan wasbang senilai Rp1.261.460.000 (anggaran tahun 2023) tanpa adanya kegiatan yang sesuai peruntukan. Anggaran tersebut dicairkan sebanyak lima kali, dan setiap pencairan, ketua dan bendahara Pokmas menerima upah antara Rp250.000 hingga Rp750.000. Menariknya, KPK sebelumnya meminta Pokmas untuk mengembalikan uang yang telah mereka terima, sejumlah sekitar Rp3.600.000.
Pendampingan Hukum dan Harapan Keadilan
Dengan adanya pendampingan hukum dari Supriyono Law Office, Pokmas Srikandi berharap proses hukum berjalan lancar dan keadilan ditegakkan. Dr. Supriyono menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia percaya bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup kuat untuk menjerat para terduga pelaku korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota DPRD dan menyoroti pentingnya pengawasan penggunaan anggaran negara. Pokmas Srikandi berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Keberanian Pokmas dalam melaporkan dugaan korupsi ini patut diapresiasi, dan diharapkan KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi kegiatan wasbang di Situbondo ini masih terus bergulir. Dengan adanya pendampingan hukum dan pengawalan dari berbagai pihak, diharapkan kasus ini dapat terungkap secara tuntas dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini sangat dinantikan oleh masyarakat Situbondo dan Indonesia.