Polda Kalsel Tegakkan Hukum: Lindungi Konsumen dari Produk Kedaluwarsa
Polda Kalsel menegaskan komitmennya melindungi konsumen dengan menindak tegas pelaku usaha yang menjual produk makanan tanpa label kedaluwarsa, seperti kasus pemilik toko di Banjarbaru yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Banjarmasin, 11 Maret 2025 (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menunjukkan komitmen teguh dalam menegakkan hukum untuk melindungi masyarakat dari bahaya produk makanan yang diperjualbelikan tanpa label kedaluwarsa. Kasus terbaru ini menyoroti pentingnya perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Hal ini ditegaskan oleh Kasubdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, AKBP Amien Rovi, di Banjarmasin. Beliau menekankan kewajiban mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan produk, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. "Mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan wajib sebagaimana Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tegas AKBP Amien Rovi.
Penegasan ini sekaligus membantah tudingan kriminalisasi terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Polda Kalsel menjelaskan bahwa proses penegakan hukum ini bermula dari laporan masyarakat, sehingga menunjukkan bahwa langkah hukum diambil berdasarkan laporan dan proses investigasi yang terukur.
Kronologi Kasus dan Penegakan Hukum
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 6 Desember 2024. Pelapor membeli beberapa produk makanan beku, termasuk sambal baby cumi original, ikan salmon steak, udang indomanis, dan satrup kuini. Kejanggalan ditemukan karena kemasan produk tersebut tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan informasi penting lainnya seperti nama barang, ukuran, berat bersih, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, efek samping, nama dan alamat pelaku usaha, serta keterangan lain yang diwajibkan.
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan meminta keterangan ahli dari Dinas Perdagangan Kalsel dan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel pada 9 Januari 2025, penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, pemilik toko ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan atau huruf i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa, dan pada 25 Februari 2025, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Proses hukum ini berjalan sesuai prosedur dan menunjukkan keseriusan Polda Kalsel dalam menangani kasus ini.
Pentingnya Label Kedaluwarsa
AKBP Amien Rovi kembali menegaskan pentingnya mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produk makanan. Tanggal kedaluwarsa menjamin mutu produk sepanjang disimpan sesuai petunjuk produsen. Setelah melewati tanggal tersebut, kualitas, keamanan, dan efektivitas produk dapat menurun bahkan membahayakan konsumen.
Oleh karena itu, pencantuman label kedaluwarsa menjadi perhatian pemerintah dan Polri. Penegakan hukum dijalankan beriringan dengan sosialisasi dan pembinaan terhadap pelaku usaha oleh dinas terkait. Hal ini menunjukkan pendekatan komprehensif dalam melindungi konsumen dan memastikan keamanan pangan.
Kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan memprioritaskan keamanan dan kesehatan konsumen. Polda Kalsel berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari produk-produk yang membahayakan kesehatan.