Polda Maluku Utara Selidiki Penjualan Ore Nikel PT WKM: Dugaan Kerugian Negara Rp30 Miliar
Polda Maluku Utara menyelidiki PT WKM terkait dugaan penjualan 90.000 ton ore nikel milik negara dan tunggakan dana jaminan reklamasi senilai miliaran rupiah.
Polda Maluku Utara tengah melakukan penyelidikan terhadap PT WKM, sebuah perusahaan tambang yang diduga telah menjual ore nikel milik negara. Penyelidikan ini dipicu oleh laporan dugaan penjualan 90.000 metrik ton ore nikel yang telah disita negara, dan seharusnya menjadi aset pemerintah daerah. Kasus ini melibatkan PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) dan PT WKM, serta berujung pada putusan Mahkamah Agung yang memberikan IUP kepada PT WKM.
Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu, membenarkan adanya penyelidikan ini. "Kami akan lakukan penyelidikan terkait dugaan penjualan bijih nikel oleh PT WKM," ujarnya saat dihubungi pada Kamis. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dan kerugian negara yang ditimbulkan dari penjualan ore nikel tersebut.
Dugaan penjualan ore nikel ini pertama kali diungkap oleh Koordinator KATAM Malut, Muhlis Ibrahim. Ia mengungkapkan kekhawatirannya atas penjualan aset negara tersebut dan mempertanyakan transparansi pengelolaan sumber daya alam di Maluku Utara. Muhlis memperkirakan kerugian negara akibat penjualan ore nikel tersebut mencapai kurang lebih Rp30 miliar berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV).
Dugaan Penjualan Ore Nikel dan Tunggakan Dana Reklamasi
Kasus ini bermula dari ore nikel milik PT KPT yang disita negara setelah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut dicabut. Setelah melalui proses hukum yang berujung pada putusan Mahkamah Agung, IUP tersebut kemudian diberikan kepada PT WKM. Namun, muncul dugaan bahwa PT WKM kemudian menjual ore nikel tersebut, yang seharusnya menjadi aset negara.
Selain dugaan penjualan ore nikel, KATAM Malut juga mempertanyakan tunggakan dana jaminan reklamasi PT WKM selama empat tahun, dari tahun 2018 hingga 2022. Berdasarkan surat Pemerintah Provinsi Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, dana jaminan reklamasi yang disetujui dan ditetapkan sebesar Rp13.454.525.148. Namun, faktanya PT WKM hanya melakukan satu kali penyetoran pada tahun 2018 senilai Rp124.120.000.
Muhlis Ibrahim menekankan pentingnya pemerintah untuk menagih dan menindak tegas PT WKM atas dugaan pelanggaran tersebut. "Kami merasa sangat penting untuk menyuarakan hal ini. Masyarakat Maluku Utara harus pertanyakan 90 ribu ton lebih ore nikel yang telah menjadi aset pemerintah itu," tegasnya. Ia mendesak agar pemerintah bertindak sesuai peraturan yang berlaku jika PT WKM terbukti tidak memenuhi kewajibannya.
Konteks Kasus dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Dugaan penjualan ore nikel milik negara dan tunggakan dana jaminan reklamasi menunjukkan adanya potensi kerugian negara yang signifikan. Penyelidikan Polda Maluku Utara diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi masyarakat Maluku Utara.
Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah memastikan proses penyelidikan berjalan secara transparan dan akuntabel. Bukti-bukti yang kuat diperlukan untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut. Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan terhadap perusahaan tambang agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup. Dana jaminan reklamasi merupakan bagian penting dari tanggung jawab perusahaan tambang dalam memulihkan lingkungan yang terdampak aktivitas pertambangan. Kegagalan PT WKM untuk memenuhi kewajibannya menunjukkan kurangnya komitmen terhadap prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.
Pemerintah Provinsi Maluku Utara diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti temuan ini dan memastikan bahwa aset negara terlindungi dan lingkungan terjaga. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam merupakan kunci untuk mencegah kerugian negara dan memastikan pembangunan berkelanjutan.