Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur: PN Jaksel Tolak Permohonan Terkait Kasus Harun Masiku
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gugurkan praperadilan Hasto Kristiyanto terkait kasus perintangan penyidikan Harun Masiku; permohonan dinyatakan gugur karena perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengambil keputusan penting terkait praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Pada Jumat, 14 Maret, PN Jaksel memutuskan untuk menggugurkan praperadilan tersebut. Kasus ini berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus suap Harun Masiku. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk status perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu memimpin sidang dan menyatakan permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto gugur. Keputusan ini juga menetapkan bahwa tidak ada biaya yang dibebankan kepada termohon, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan ini didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi bagi siapapun yang sengaja menghambat proses penyidikan, penuntutan, atau persidangan kasus korupsi. Dengan dilimpahkannya kasus ke Pengadilan Tipikor, maka proses hukum akan berlanjut di sana.
Sidang praperadilan dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024. Menariknya, sidang praperadilan ini berlangsung bersamaan dengan sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hal ini semakin memperkuat alasan hakim untuk menggugurkan praperadilan tersebut, mengingat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XII/2005 yang menyatakan gugurnya praperadilan ketika sidang perdana telah dimulai.
Proses Hukum Berlanjut di Pengadilan Tipikor
Dengan gugurnya praperadilan ini, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto terkait dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku akan berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hal ini menandai babak baru dalam kasus yang telah menarik perhatian publik ini. Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto sendiri telah menyatakan bahwa mereka meyakini keputusan hakim untuk menggugurkan praperadilan tersebut. Sebelumnya, PN Jaksel juga telah menggugurkan praperadilan lain terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus yang sama, dengan alasan yang serupa.
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dilakukan oleh penyidik KPK pada 24 Desember 2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama advokat Donny Tri Istiqomah. Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Hasto Kristiyanto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. Skandal ini semakin memperumit situasi politik dan hukum di Indonesia.
Gugurnya praperadilan ini bukan hanya berdampak pada Hasto Kristiyanto, tetapi juga memiliki implikasi yang luas terhadap proses penegakan hukum di Indonesia. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh penting partai politik dan lembaga antikorupsi. Publik menantikan kelanjutan proses hukum di Pengadilan Tipikor dan berharap agar kebenaran terungkap.
Proses hukum yang masih berlangsung ini menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan berbagai pihak dan lembaga. Perkembangan selanjutnya akan sangat menentukan arah dan hasil akhir dari kasus ini. Publik dan para pengamat hukum akan terus mengawasi jalannya proses hukum ini dan menanti putusan akhir dari Pengadilan Tipikor.
- Pasal 21 UU Tipikor menjadi dasar hukum putusan pengadilan.
- Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XII/2005 menjadi rujukan hukum terkait gugurnya praperadilan.
- Sprindik Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024 menjadi dasar penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
Dengan berakhirnya praperadilan, fokus kini beralih ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Proses persidangan di sana akan menentukan nasib Hasto Kristiyanto dan mengungkap lebih lanjut detail dari kasus dugaan perintangan penyidikan ini. Publik menantikan transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.