Realisasi TKD Papua Barat dan Papua Barat Daya Terendah se-Indonesia
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua Barat mendorong percepatan penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD) 2025 karena realisasi di dua provinsi tersebut tercatat paling rendah se-Indonesia.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Papua Barat melaporkan realisasi penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD) di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya pada tahun 2025 masih sangat rendah, bahkan tercatat sebagai yang terendah di Indonesia. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat, Purwadhi Adhiputranto, di Manokwari pada Rabu, 30 April 2025. Rendahnya realisasi TKD ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan mendorong upaya percepatan penyaluran dana tersebut.
Hingga triwulan pertama tahun 2025, realisasi TKD di Papua Barat baru mencapai Rp1,44 triliun atau sekitar 13,03 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp11,08 triliun. Sementara itu, realisasi TKD di Papua Barat Daya juga masih rendah, yaitu Rp1,11 triliun atau 14,37 persen dari total pagu Rp7,78 triliun. Angka ini jauh di bawah rata-rata nasional yang telah mencapai sekitar 16 persen pada periode yang sama.
Rendahnya penyerapan anggaran ini menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap pembangunan di kedua provinsi tersebut. Pemerintah daerah diimbau untuk segera mengambil langkah-langkah strategis guna mengatasi permasalahan ini dan memastikan penyaluran TKD dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Faktor Penyebab Rendahnya Realisasi TKD
Purwadhi Adhiputranto menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya realisasi TKD di Papua Barat dan Papua Barat Daya. Salah satu faktor utama adalah keterlambatan penyampaian dokumen persyaratan penyaluran dana dari instansi terkait. Dokumen-dokumen tersebut harus terlebih dahulu melalui proses peninjauan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di masing-masing pemerintah daerah sebelum diunggah ke aplikasi OMPSPAM Kementerian Keuangan.
Proses peninjauan dan pengunggahan dokumen ini seringkali memakan waktu yang cukup lama, sehingga berdampak pada keterlambatan penyaluran dana. Selain itu, kemungkinan pergantian operator pengelola TKD dan upaya pemerintah daerah untuk memastikan kelengkapan persyaratan penyaluran juga dapat menjadi faktor penyebab.
Kementerian Keuangan, melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong dan KPPN Fakfak, telah melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mendorong penyelesaian dokumen persyaratan penyaluran TKD. Rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk memastikan akuntabilitas, kebenaran, dan validitas data agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. KPPN Manokwari juga berencana mengadakan pertemuan serupa pada bulan Mei 2025.
Rincian TKD Papua Barat dan Papua Barat Daya
Berikut rincian komponen TKD Papua Barat yang telah tersalur: Dana Alokasi Umum (DAU) lebih dari Rp1 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp268,64 miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik Rp129,50 miliar, dan Dana Desa Rp45,66 miliar. Sementara itu, komponen TKD yang belum tersalur meliputi DAK fisik, Dana Otsus, dan Dana Insentif Fiskal.
Sedangkan di Papua Barat Daya, komponen TKD yang telah tersalur meliputi DAU Rp931,46 miliar, DBH Rp79,42 miliar, dan DAK non fisik Rp107,06 miliar. Komponen lain seperti DAK fisik, Dana Desa, Dana Otsus, dan Dana Insentif Fiskal belum tersalur.
Total pagu TKD Papua Barat mencapai Rp11,08 triliun, yang terdiri dari DAU Rp3,83 triliun, DBH Rp3,93 triliun, DAK fisik Rp462,4 miliar, DAK non fisik Rp594,39 miliar, Dana Desa Rp664,61 miliar, Dana Otsus Rp1,56 triliun, dan Dana Insentif Fiskal. Sementara itu, total pagu TKD Papua Barat Daya mencapai Rp7,78 triliun, yang terdiri dari DAU Rp3,35 triliun, DBH Rp712,07 miliar, DAK fisik Rp676,53 miliar, DAK non fisik Rp623,64 miliar, Dana Desa Rp712,66 miliar, Dana Otsus Rp1,69 triliun, dan Dana Insentif Fiskal Rp7,29 miliar.
Upaya Percepatan Penyaluran TKD
DJPb Provinsi Papua Barat menekankan pentingnya percepatan penyaluran TKD di kedua provinsi tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan dana tersebut dapat digunakan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah didorong untuk melengkapi persyaratan penyaluran dana dengan benar dan tepat waktu agar proses penyaluran dapat berjalan lancar.
"Semua syarat salur tidak boleh dimanipulasi," tegas Purwadhi Adhiputranto. Kerjasama dan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan keberhasilan penyaluran TKD dan mencegah permasalahan di masa mendatang. Dengan demikian, diharapkan realisasi TKD di Papua Barat dan Papua Barat Daya dapat meningkat signifikan dan berkontribusi pada pembangunan di kedua provinsi tersebut.