Ribuan Mantan Karyawan PT Danbi Internasional di Garut Menuntut Haknya
Disnakertrans Garut mengawal penyelesaian hak dua ribu lebih mantan karyawan PT Danbi Internasional yang di-PHK, termasuk THR dan pesangon, yang masih dalam proses hukum.
Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, Bagaimana: Dua ribu lebih mantan karyawan PT Danbi Internasional di Garut, Jawa Barat, kehilangan pekerjaan akibat pailitnya perusahaan. Mereka, dibantu Disnakertrans Garut dan serikat buruh, kini memperjuangkan hak-haknya yang belum terpenuhi, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon, setelah aksi peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024 di Simpang Lima Garut. Proses hukum yang masih berjalan menjadi kendala utama dalam penyelesaian masalah ini. Kepastian hukum dan pemenuhan hak-hak pekerja menjadi fokus utama perjuangan mereka.
Proses pemutusan hubungan kerja (PHK) massal ini berdampak signifikan terhadap kehidupan para mantan karyawan. Mereka kehilangan mata pencaharian utama dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Oleh karena itu, tuntutan mereka untuk mendapatkan hak-hak yang seharusnya mereka terima menjadi sangat penting.
Perjuangan para mantan karyawan ini mendapat dukungan penuh dari Disnakertrans Garut yang terus memantau dan memfasilitasi proses penyelesaian masalah. Pihak kepolisian juga turut menjaga keamanan dan kelancaran aksi peringatan Hari Buruh yang dilakukan para mantan karyawan PT Danbi Internasional.
Perjuangan Memperoleh Hak yang Belum Terpenuhi
Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut, Muksin, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya membantu para mantan karyawan PT Danbi Internasional untuk mendapatkan hak-haknya. "Itu yang sekarang diperjuangkan, itu menjadi tuntutan mereka ingin kepastian itu saja, hak-hak mereka terpenuhi," ujar Muksin. Proses hukum yang sedang berjalan menjadi tantangan utama dalam penyelesaian masalah ini. Pihak kurator masih menghitung aset perusahaan untuk menentukan besaran dana yang dapat digunakan untuk membayar hak-hak pekerja.
Hak-hak yang belum terpenuhi tersebut meliputi THR, kekurangan gaji, dan pesangon. Besaran pesangon berbeda-beda untuk setiap pekerja, tergantung masa kerja masing-masing. "Ini yang menjadi kekhawatiran mereka seperti THR, kekurangan gaji pesangon, kalau BPJS sudah," tambah Muksin. BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan sebagian hak kepada para mantan karyawan, namun masih banyak hak lain yang belum terbayarkan.
Galih Rahadian, Ketua Pengurus Serikat Buruh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia Kabupaten Garut, juga menyuarakan tuntutan yang sama. Ia menyebutkan bahwa selain THR dan pesangon, para pekerja juga mengalami pemotongan upah sepihak selama enam bulan. "Kami hari ini menyuarakan perihal tentang ketidakpastian kawan-kawan ini dalam penyelesaian tentang pesangonnya hak mereka, terutama tentang pesangon, tunjangan hari raya," tegas Galih.
Aksi peringatan Hari Buruh yang dilakukan para mantan karyawan PT Danbi Internasional berjalan lancar dan aman.
Dukungan Aparat dan Kelanjutan Proses Hukum
Polres Garut memberikan sambutan yang meriah kepada para demonstran, bahkan memberikan kue ulang tahun sebagai simbol dukungan. Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengapresiasi aksi yang tertib dan penuh kebersamaan. "Kami mengapresiasi kepada seluruh masyarakat Garut khususnya buruh dan para pekerja dapat merayakan hari buruh dengan tertib," kata Kapolres.
Proses hukum terkait pailitnya PT Danbi Internasional dan penyelesaian hak-hak para mantan karyawan masih terus berlanjut. Disnakertrans Garut akan terus memantau dan membantu proses tersebut agar para mantan karyawan dapat segera mendapatkan hak-haknya secara adil dan tuntas. Perjuangan mereka untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum menjadi sorotan penting dalam isu ketenagakerjaan di Garut.
Perlu adanya pengawasan yang ketat terhadap perusahaan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Perlindungan terhadap hak-hak pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan.
Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait untuk lebih memperhatikan dan melindungi hak-hak pekerja.