Sidak Pajak Kendaraan Dinas Buton Utara: Temuan Kendaraan Rusak dan Tak Bayar Pajak
Bupati dan Wabup Buton Utara melakukan sidak pajak kendaraan dinas dan menemukan sejumlah kendaraan rusak dan menunggak pajak, serta kendaraan yang berpindah tangan tanpa prosedur yang tepat.
Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara, Afirudin Mathara dan Rahman, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pajak kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara, pada Senin, 21 April 2024. Sidak tersebut bertujuan untuk mengecek kondisi dan kepatuhan pajak kendaraan dinas roda dua dan roda empat yang terparkir di halaman Aula Bappeda Buton Utara. Hasilnya mengejutkan: sejumlah kendaraan dinas ditemukan dalam kondisi rusak dan menunggak pajak.
Wakil Bupati Buton Utara, Rahman, menjelaskan bahwa sidak tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan dinas dalam kondisi baik dan digunakan sesuai peruntukannya, demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya permasalahan yang cukup serius terkait pengelolaan aset daerah ini. Temuan ini menjadi sorotan penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan dan tata kelola aset.
Lebih lanjut, Rahman mengungkapkan bahwa beberapa kendaraan dinas ditemukan mengalami kerusakan. Selain itu, terdapat pula kendaraan yang tidak membayar pajak karena masalah administrasi, seperti kurangnya surat-surat pendukung. Permasalahan lain yang ditemukan adalah adanya kendaraan dinas yang berpindah dari satu dinas ke dinas lain tanpa prosedur yang jelas.
Kendaraan Rusak dan Tunggakan Pajak
Dari hasil inspeksi, terungkap sejumlah kendaraan dinas Pemkab Buton Utara dalam kondisi rusak. Namun, jumlah pasti kendaraan rusak masih dalam proses pengecekan oleh bidang aset daerah. Wakil Bupati menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu laporan detail dari tim pengelola aset untuk mengetahui jumlah pasti kendaraan yang mengalami kerusakan dan penyebabnya. Informasi ini akan menjadi dasar bagi langkah-langkah perbaikan dan perawatan selanjutnya.
Selain masalah kerusakan, sidak juga mengungkap adanya kendaraan dinas yang menunggak pajak. Hal ini disebabkan oleh ketidaklengkapan administrasi, seperti kurangnya surat-surat kendaraan. Pihak Pemkab Buton Utara akan segera menyelesaikan masalah ini dengan membuat keterangan dan melaporkan kepada pihak kepolisian sesuai prosedur yang berlaku. Proses ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan menyelesaikan permasalahan administrasi yang ada.
Lebih lanjut, Rahman menjelaskan bahwa kendaraan-kendaraan yang tidak membayar pajak akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses pelaporan ke pihak kepolisian akan dilakukan setelah semua data dan informasi terkumpul dan diverifikasi. Langkah ini menunjukan komitmen Pemkab Buton Utara dalam menegakkan aturan dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kendaraan Dinas yang Tidak Digunakan
Pemkab Buton Utara juga tengah mendata kendaraan dinas yang sudah tidak digunakan lagi untuk keperluan dinas. Kendaraan-kendaraan ini, termasuk kendaraan dinas yang digunakan oleh mantan pejabat daerah dan yang dipinjamkan kepada Polres Buton Utara, akan segera diminta untuk dikembalikan. Pemkab Butur akan segera membuat dan memperbaharui berita acara terkait pengembalian kendaraan dinas tersebut.
Proses pendataan dan pengembalian kendaraan dinas yang tidak terpakai ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Buton Utara untuk melakukan efisiensi dan optimalisasi penggunaan aset daerah. Dengan mengembalikan kendaraan yang tidak digunakan lagi, pemerintah daerah dapat menghemat biaya operasional dan mengalokasikan sumber daya untuk keperluan yang lebih penting dan mendesak.
Sidak yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah. Langkah-langkah yang diambil, mulai dari pengecekan kondisi kendaraan, penanganan tunggakan pajak, hingga pendataan kendaraan yang tidak terpakai, merupakan upaya untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan pelayanan publik.
Dengan adanya temuan-temuan tersebut, diharapkan Pemkab Buton Utara dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan aset daerah dan menerapkan langkah-langkah perbaikan yang efektif. Hal ini penting untuk memastikan penggunaan aset daerah yang optimal dan bertanggung jawab, serta mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa mendatang.