Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Digelar di PN Jaksel
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan perintangan penyidikan, dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang praperadilan atas gugatan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pada Jumat, 14 Maret 2025. Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama H. Oemar Seno Adji ini menjadi sorotan publik, mengingat Hasto merupakan tokoh penting partai politik.
Sidang dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu. Agenda sidang adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadiran Hasto dan tim kuasa hukumnya, serta perwakilan KPK sebagai termohon, menjadi fokus perhatian dalam persidangan ini.
Sidang praperadilan ini berlangsung bersamaan dengan sidang dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Kasus ini terkait dengan dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku. Sebelumnya, PN Jaksel telah menggugurkan praperadilan Hasto terkait kasus suap PAW Harun Masiku karena pertimbangan berkas perkara telah dilimpahkan ke PN Jakpus, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XII/2005.
Sidang Praperadilan dan Dugaan Perintangan Penyidikan
Tim kuasa hukum Hasto meyakini sidang praperadilan ini akan digugurkan oleh hakim. Mereka berargumen bahwa penetapan tersangka Hasto tidak sah. Hasto sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024 bersama dengan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) dalam rangkaian kasus Harun Masiku.
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I. Hal ini menjadi poin penting dalam dakwaan yang dihadapi Hasto dan akan diuji dalam sidang praperadilan ini. Proses hukum yang berlapis ini menunjukkan kompleksitas kasus dan berbagai upaya hukum yang ditempuh oleh pihak-pihak terkait.
Sidang praperadilan ini menjadi momen krusial bagi Hasto Kristiyanto. Hasilnya akan berdampak signifikan terhadap proses hukum selanjutnya yang dijalaninya. Publik pun menantikan keputusan hakim dan bagaimana hal ini akan mempengaruhi dinamika politik nasional.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Perkembangan Kasus
Penetapan Hasto dan DTI sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024 menandai babak baru dalam kasus Harun Masiku. Keduanya diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan kasus suap PAW anggota DPR tersebut. KPK menduga adanya perencanaan dan kerjasama sistematis untuk mempengaruhi proses penetapan calon anggota DPR RI.
Dengan adanya sidang praperadilan ini, proses hukum kasus tersebut semakin kompleks. Sidang ini akan menguji legalitas proses penetapan tersangka Hasto dan menjadi bagian penting dalam rangkaian proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Publik berharap proses hukum ini berjalan transparan dan adil bagi semua pihak.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan. Keputusan hakim dalam sidang praperadilan akan menjadi penentu langkah selanjutnya dalam proses hukum yang dihadapi Hasto Kristiyanto.
Kesimpulan: Sidang praperadilan ini merupakan bagian penting dari proses hukum yang sedang berjalan dan akan memberikan dampak signifikan terhadap kelanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto.