Sumenep Cegah Korupsi dengan Indikator MCP 2025
Pemkab Sumenep berkomitmen mencegah korupsi melalui implementasi Monitoring Control for Prevention (MCP) 2025, sebuah instrumen KPK untuk mengukur efektivitas pencegahan korupsi di pemerintahan daerah.
Sumenep, 7 Maret 2025 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, gencar mencegah korupsi di lingkungan pemerintahannya. Langkah ini dilakukan melalui pemanfaatan indikator Monitoring Control for Prevention (MCP) 2025, sebuah instrumen yang diluncurkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 5 Maret 2025 di Jakarta. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan internal dalam pengelolaan pemerintahan daerah.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menekankan pentingnya MCP sebagai alat utama untuk mengidentifikasi risiko korupsi. "Karena itu, Pemkab Sumenep perlu melakukan hal ini, sebagai bentuk pencegahan, sekaligus sebagai tanggung jawab moral dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan," tegasnya dalam sebuah pernyataan di Sumenep, Jumat lalu. MCP 2025 diharapkan dapat menjadi tolak ukur bagi kepala daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
Program MCP 2025 merupakan instrumen strategis bagi pemerintah daerah untuk mengukur efektivitas rencana aksi pencegahan korupsi. Dengan indikator yang lebih komprehensif dan berbasis evaluasi mendalam, program ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi kepala daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang lebih baik. Bupati Sumenep juga menambahkan bahwa "MCP yang memenuhi target pencapaiannya merupakan bukti bahwa pemerintah daerah berkomitmen dalam rangka mencegah korupsi."
Implementasi MCP 2025 di Sumenep
Delapan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumenep telah menandatangani target capaian MCP 2025. OPD tersebut meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Sekretariat DPRD, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkab Sumenep dalam mewujudkan good and clean governance.
Pimpinan perangkat daerah tidak hanya fokus pada strategi, tetapi juga memverifikasi setiap laporan untuk memastikan pemenuhan indikator MCP. "Penandatanganan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang good and clean governance, sehingga kegiatan yang dilakukan jajaran pemerintah daerah sesuai peraturan perundang-undangan," ungkap Bupati Fauzi.
Bupati Sumenep berharap agar pimpinan OPD terkait dapat memenuhi data MCP tepat waktu. Hal ini bertujuan agar target capaian MCP Kabupaten Sumenep sesuai harapan, bahkan meningkat dari tahun sebelumnya. "MCP harus meningkatkan transparansi, serta memperkuat sistem pengawasan internal di jajaran Pemerintah Kabupaten Sumenep," tambahnya.
Manfaat dan Harapan dari Implementasi MCP
Bupati Fauzi menjelaskan bahwa MCP yang optimal dapat memberikan manfaat signifikan, seperti peningkatan akuntabilitas dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Lebih lanjut, MCP diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah dapat semakin meningkat.
Implementasi MCP 2025 di Sumenep merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan korupsi. Komitmen Pemkab Sumenep dalam memenuhi target capaian MCP menunjukkan keseriusan dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Keberhasilan program ini akan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Sumenep.
Ke depan, diharapkan kerjasama antar OPD terus ditingkatkan untuk memastikan data MCP akurat dan tepat waktu. Dengan demikian, target capaian MCP Kabupaten Sumenep dapat terpenuhi dan bahkan melampaui target yang telah ditetapkan. Hal ini akan menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Sumenep dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.