Tanjabtim Lindungi 3.150 Nelayan dengan Asuransi Rp700 Juta dari APBD
Pemkab Tanjung Jabung Timur mengalokasikan Rp700 juta dari APBD untuk memberikan asuransi kepada 3.150 nelayan, sebagai bentuk perlindungan dan pemberdayaan nelayan pesisir.
Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, mengalokasikan dana sebesar Rp700 juta dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk memberikan perlindungan asuransi kepada 3.150 nelayan di wilayah pesisir. Program ini diluncurkan sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam melindungi dan memberdayakan nelayan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Bantuan asuransi ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi nelayan dan keluarga mereka.
Kepala Dinas Perikanan Tanjung Jabung Timur, Hendri, menjelaskan bahwa program asuransi nelayan ini telah dipersiapkan dengan matang. "Anggaran sudah disiapkan untuk program ini, ada ribuan nelayan yang akan mendapatkan asuransi," ujarnya di Jambi, Sabtu lalu. Proses pendataan dan verifikasi lapangan tengah dilakukan oleh Dinas Perikanan melalui penyuluh perikanan untuk memastikan akurasi data penerima manfaat.
Program asuransi nelayan ini sempat terhenti pada periode 2018-2024 akibat penghematan anggaran selama pandemi COVID-19. Sebelumnya, program ini dibiayai oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun, tahun ini, Pemkab Tanjung Jabung Timur kembali melanjutkan program tersebut dengan menggunakan dana APBD. Penyaluran bantuan asuransi ini dijadwalkan akan dimulai pada Juni 2025.
Perlindungan Maksimal untuk Nelayan Tanjabtim
Para nelayan yang akan menerima manfaat asuransi ini adalah nelayan yang tergolong tidak mampu dan tersebar di lima kecamatan pesisir, yaitu Kecamatan Sadu, Nipah Panjang, Sabak Timur, Kuala Jambi, dan Mendahara. Jumlah penerima manfaat berpotensi bertambah setiap tahunnya, mengingat jumlah nelayan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur mencapai 6.000 orang, dengan konsentrasi terbesar di Kecamatan Nipah Panjang yang mencapai hampir 2.000 nelayan.
Pembayaran premi asuransi dilakukan oleh pemerintah daerah sebesar Rp210.000 per nelayan per tahun. Kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjamin kelancaran program ini. "Nominal santunan kematian sebesar Rp42 juta, santunan kecelakaan kerja 48 kali gaji. Termasuk tanggungan beasiswa kepada anak-anak peserta asuransi, nilainya tergantung tingkat pendidikan anak," jelas Hendri.
Program ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan finansial bagi nelayan dan keluarga mereka, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman saat melaut. Dengan adanya asuransi ini, diharapkan nelayan dapat lebih fokus pada pekerjaan mereka tanpa harus khawatir dengan risiko yang mungkin terjadi di laut.
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan nelayan. Program asuransi ini merupakan salah satu upaya konkret dalam mewujudkan hal tersebut. Ke depannya, pemerintah daerah akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas dan cakupan program perlindungan bagi nelayan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Rincian Manfaat Asuransi Nelayan
- Santunan Kematian: Rp42.000.000
- Santunan Kecelakaan Kerja: 48 kali gaji
- Beasiswa Anak: Tergantung tingkat pendidikan anak
Dengan adanya program asuransi ini, diharapkan para nelayan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dapat merasa lebih aman dan terlindungi ketika menjalankan aktivitas melaut. Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan dan keluarga mereka.