Tersangka Korupsi Dana PNPM Rp1,6 Miliar Ditahan Kejari Aceh Besar
Kejari Aceh Besar menahan M, mantan ketua unit kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, atas kasus korupsi dana simpan pinjam senilai Rp1,6 miliar lebih.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menahan seorang tersangka kasus korupsi dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan. Tersangka, berinisial M (35), diduga telah merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar lebih. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan diserahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum. Peristiwa ini terjadi di Aceh Besar, Aceh, pada Senin, 21 April 2024.
Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menyatakan penahanan terhadap M bertujuan untuk memperlancar proses penuntutan di pengadilan. "Penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima penyerahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti atau tahap dua dari penyidik Kejari Aceh Besar," ungkap Jemmy Novian Tirayudi. M ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari ke depan, dengan kemungkinan perpanjangan masa penahanan.
M menjabat sebagai ketua unit kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, dari tahun 2014 hingga 2017. Selama masa jabatannya, ia mengelola dana simpan pinjam perempuan dalam program tersebut. Namun, investigasi menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana, termasuk penyaluran dana yang tidak sesuai peruntukannya, yang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan petunjuk teknis operasional PNPM Mandiri Perdesaan.
Tersangka Diduga Langgar UU Tipikor
Tersangka M dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar lebih tersebut telah dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Besar. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp338,8 juta sebagai barang bukti. Uang tersebut akan digunakan sebagai bukti dalam persidangan mendatang.
Kejari Aceh Besar berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan. "Kejari Aceh Besar menyiapkan sejumlah jaksa penuntut umum terbaik menangani perkara tindak pidana korupsi tersebut pada persidangan di pengadilan. Penanganan kasus ini merupakan komitmen kami dalam penegakan hukum," tegas Jemmy Novian Tirayudi.
Kronologi dan Rincian Kasus Korupsi
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penyimpangan dana PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpang Tiga. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, ditemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan M sebagai tersangka. Bukti-bukti tersebut antara lain berupa dokumen transaksi keuangan, keterangan saksi, dan hasil audit kerugian negara.
Selama periode 2014-2017, M diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola dana simpan pinjam perempuan. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pemberdayaan ekonomi perempuan di wilayah tersebut, namun diduga sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi M.
Modus operandi yang dilakukan M masih dalam proses pengungkapan lebih lanjut. Namun, dugaan sementara, M melakukan manipulasi data dan laporan keuangan untuk menyembunyikan penyimpangan dana tersebut.
- Total kerugian negara: Rp1,6 miliar lebih
- Barang bukti yang disita: Rp338,8 juta
- Pasal yang disangkakan: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 (UU Tipikor)
Kejari Aceh Besar akan terus berupaya mengungkap seluruh jaringan dan pelaku yang terlibat dalam kasus ini. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Kejari Aceh Besar dalam memberantas korupsi di Aceh Besar. Dengan adanya penahanan tersangka dan penyitaan barang bukti, diharapkan dapat mengembalikan kerugian negara dan memberikan keadilan bagi masyarakat.