Tindakan Tegas Diminta untuk Pemalsu Minyakita: Komisi VI DPR RI Turun Tangan
Komisi VI DPR RI mendesak pemerintah dan penegak hukum menindak tegas oknum pemalsu minyak goreng Minyakita yang merugikan konsumen dan negara.
Jakarta, 13 Maret 2024 - Anggota Komisi VI DPR RI, M. Sarmuji, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas para oknum yang memalsukan minyak goreng kemasan Minyakita. Praktik pemalsuan ini telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat Indonesia dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Sarmuji menyatakan keprihatinannya atas maraknya pemalsuan Minyakita. "Kecurangan yang dilakukan oknum-oknum penyeleweng tersebut sudah sangat vulgar," tegas Sarmuji dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (12/3). Kerugian yang diderita masyarakat akibat praktik ini sangat signifikan, dan pelanggaran tersebut jelas-jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 8 tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha terkait ukuran, takaran, dan timbangan yang tidak sesuai dengan sebenarnya.
Ia menambahkan bahwa kejahatan ini merupakan kesengajaan yang terang-terangan dan merugikan seluruh masyarakat Indonesia. Tidak hanya itu, Sarmuji juga meminta agar dilakukan pengusutan terhadap oknum perusahaan produsen yang tidak terdaftar, namun memproduksi minyak goreng dengan mengatasnamakan produk Minyakita. "Saya juga mendapatkan laporan praktik kecurangan dalam peredaran minyak goreng curah berlabel Minyakita palsu," tambahnya.
Pengawasan Ketat dan Sanksi Berat Diperlukan
Sarmuji menekankan pentingnya perlindungan konsumen sebagai prioritas utama. Peredaran minyak goreng subsidi dengan kemasan mirip Minyakita, namun dengan harga jual lebih mahal dan takaran yang tidak sesuai, menunjukkan adanya pihak-pihak yang sengaja melakukan kecurangan. "Artinya ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membuat produksi Minyakita yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan," katanya.
Ia mengaku menerima banyak laporan mengenai pengurangan takaran minyak goreng oleh pihak-pihak yang melakukan kecurangan dengan mengganti label dan mengurangi kuantitas. Sarmuji, yang berasal dari komisi yang membidangi perdagangan, kawasan perdagangan dan pengawasan persaingan usaha, dan BUMN, meminta Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan untuk segera menemukan oknum produsen dan jaringan distribusinya.
Anggota Komisi VI DPR RI ini juga menghimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk melaporkan langsung ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Pemerintah juga diminta untuk memperketat pengawasan produksi dan distribusi minyak goreng bersubsidi agar tidak disalahgunakan. Langkah selanjutnya, Satgas Pangan dan Kementerian Perdagangan harus melakukan audit menyeluruh terhadap produsen yang memiliki izin produksi.
Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus segera mencabut izin usaha dan memberikan sanksi administratif serta pidana sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen. "Pelanggarannya sudah sangat berat, wajib untuk diusut secara tuntas," tegas Sarmuji.
Kasus Pemalsuan Minyakita di Bogor
Sebelumnya, Kepolisian Resor Bogor mengungkap sebuah tempat produksi minyak goreng palsu merek Minyakita di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan dalam konferensi pers bahwa pengelola memperoleh minyak goreng curah dari berbagai tempat, lalu mengemasnya dengan kemasan menyerupai Minyakita. Minyak goreng yang dikemas dalam plastik tersebut volumenya tidak mencapai 1 liter per kemasan, namun dijual seharga Rp15.600,00 per liter, sehingga harga jual kepada konsumen mencapai Rp18.000,00.
"Jadi, yang kami dalami ini soal pengurangan takaran dengan mengubah kemasan menyerupai Minyakita. Akan tetapi, tidak dilengkapi keterangan berat bersih serta BPOM," jelas AKBP Rio. Kasus ini semakin memperkuat desakan Komisi VI DPR RI agar tindakan tegas dan hukum yang setimpal diberikan kepada para pelaku pemalsuan Minyakita.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap produksi dan distribusi minyak goreng bersubsidi. Langkah-langkah preventif dan represif perlu ditingkatkan untuk melindungi konsumen dan mencegah kerugian ekonomi yang lebih besar di masa mendatang. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bekerja sama untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan efek jera kepada para pelaku.