Yusril Tekankan Pentingnya Koordinasi Penanganan HAM untuk Hindari Tumpang Tindih Kewenangan
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menekankan pentingnya koordinasi antar kementerian untuk menghindari tumpang tindih dalam penanganan HAM, sesuai Perpres Nomor 139 Tahun 2024.
Jakarta, 10 Mei 2025 - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memimpin rapat koordinasi untuk membahas pentingnya penguatan koordinasi dalam penanganan Hak Asasi Manusia (HAM). Rapat yang digelar pada Jumat (9/5) di Jakarta ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan antar kementerian dalam penanganan kasus HAM. Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 menjadi dasar hukum koordinasi antara Kementerian Koordinator Bidang Kumham Imipas dan Kementerian HAM.
Yusril menegaskan, "Pertemuan ini menjadi wadah untuk menentukan mana yang menjadi kewenangan Kementerian HAM dan mana yang harus dikoordinasikan melalui Kemenko." Hal ini ditegaskan kembali dalam konfirmasi beliau di Jakarta pada Sabtu (10/5). Rapat koordinasi ini merupakan inisiatif Kemenko Kumham Imipas untuk memperkuat sinergi pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang HAM. Kolaborasi antar kementerian ini merupakan amanat penting dari Presiden Prabowo Subianto, seperti yang disampaikan oleh Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Kumham Imipas, Otto Hasibuan.
Otto Hasibuan menekankan pentingnya kolaborasi sejak tahap awal pengambilan keputusan. "Kita harus berkolaborasi dengan baik dengan semua pihak. Dalam membuat keputusan, koordinasi harus dilakukan sejak awal, bukan setelah keputusan dibuat," tegas Otto kepada para pimpinan kementerian yang hadir. Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Menteri HAM (WamenHAM) Mugiyanto Sipin, yang menyatakan bahwa kedua institusi memiliki semangat yang sama, yakni memastikan arahan Presiden dapat dilaksanakan secara efektif. "Koordinasi menjadi kunci. Kementerian HAM di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas siap bekerja sama demi menjalankan agenda negara," ujar Mugiyanto.
Koordinasi Implementasi dan Penyelesaian Pelanggaran HAM
Mugiyanto juga menyoroti tantangan implementasi di lapangan, khususnya dalam mengaplikasikan berbagai peraturan yang ada. Kementerian HAM menghadapi tantangan teknis, sehingga kesepahaman dalam tataran implementasi sangat penting. Deputi Bidang Koordinasi HAM Kemenko Kumham Imipas, Ibnu Chuldun, melaporkan bahwa pada Februari 2025 telah dilakukan rapat koordinasi pelaporan instrumen HAM. Dalam rapat tersebut disepakati pembentukan tim kerja pelaporan HAM melalui Peraturan Menteri HAM.
Terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat, Mugiyanto menyatakan bahwa Kementerian HAM melanjutkan berbagai langkah yang telah dirintis oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah pelaksanaan kick off penyelesaian pelanggaran HAM berat di Pidie, Aceh pada tahun 2023, sebagai bagian dari program pemulihan korban pelanggaran HAM berat. "Program ini dilaksanakan oleh sejumlah kementerian/lembaga dan disesuaikan dengan kebutuhan korban," jelas Mugiyanto.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Menko Kumham Imipas dan didampingi Wamenko Kumham Imipas. Hadir pula WamenHAM beserta jajaran, serta seluruh pimpinan tinggi madya dan staf ahli menteri di lingkungan Kemenko Kumham Imipas. Rapat ini diharapkan menjadi fondasi untuk memperkuat koordinasi dan keselarasan tugas antar instansi, sehingga pelaksanaan kebijakan Presiden di bidang HAM dapat berjalan secara terstruktur, efektif, dan tepat sasaran.
Secara keseluruhan, rapat koordinasi ini menekankan pentingnya kolaborasi dan koordinasi yang kuat antar kementerian dalam menangani isu HAM di Indonesia. Dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan dapat tercipta efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang HAM, serta menghindari tumpang tindih kewenangan yang dapat menghambat proses penyelesaian kasus HAM.