Zakat Fitrah di Jayawijaya: Rp95.000-Rp115.000 per Orang
MUI Jayawijaya menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1446 H sebesar Rp95.000-Rp115.000 per orang, atau setara dengan 3 kg beras atau umbi-umbian.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, baru-baru ini menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1446 H. Keputusan ini diambil di Wamena pada tanggal 26 Maret 2024. Penetapan ini memberikan panduan bagi umat Muslim di wilayah tersebut dalam menjalankan ibadah zakat fitrah.
Besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah Rp95.000 hingga Rp115.000 per orang. Besaran ini didasarkan pada perhitungan 2,5 kg beras per orang, yang kemudian dibulatkan menjadi 3 kg beras per orang. Namun, MUI Jayawijaya juga mempertimbangkan kebiasaan masyarakat setempat yang mengkonsumsi umbi-umbian.
Alternatif pembayaran zakat fitrah dengan umbi-umbian juga diberikan, yaitu sebesar 3 kg per orang. Hal ini menunjukkan fleksibilitas dan kepedulian MUI Jayawijaya terhadap kondisi dan kebiasaan masyarakat Papua Pegunungan.
Rincian Besaran Zakat Fitrah
Ketua MUI Kabupaten Jayawijaya, Adnan Yelipele, menjelaskan lebih lanjut mengenai rincian besaran zakat fitrah. Beliau menjelaskan bahwa penetapan ini mempertimbangkan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat. Terdapat dua kategori beras, yaitu beras Bulog dan beras premium.
Untuk masyarakat yang mengkonsumsi beras Bulog, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp95.000 per orang. Sedangkan, bagi yang mengkonsumsi beras premium, besarannya menjadi Rp115.000 per orang. Pembayaran dengan umbi-umbian dipatok dengan harga Rp10.000 per kilogram, sehingga 3 kg setara dengan Rp30.000.
Adnan menekankan bahwa penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan hasil keputusan para ulama di Kabupaten Jayawijaya. Keputusan tersebut telah disebarluaskan kepada masyarakat untuk menjadi pedoman dalam membayar zakat fitrah.
"Penjelasannya khusus untuk ubi (kelompok umbi-umbian) kalau masyarakat mau membayar dengan uang, sekilonya Rp10.000, maka kalau 3 kg, yakni Rp30.000," kata Adnan Yelipele.
"Kalau setiap harinya mengkonsumsi beras Bulog, masyarakat harus membayar Rp95.000/orang, sementara untuk beras premium harus membayar Rp115.000/orang," ujarnya menambahkan.
Lokasi Pembayaran Zakat Fitrah
MUI Jayawijaya juga menginformasikan mengenai lokasi pembayaran zakat fitrah. Berdasarkan informasi dari Baznas, terdapat 12 titik pengumpulan zakat di Kabupaten Jayawijaya. Titik-titik tersebut tersebar di berbagai masjid dan mushola di Wamena.
Masyarakat diimbau untuk membayar zakat fitrah di 12 tempat yang telah ditentukan tersebut. Hal ini memudahkan akses masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah mereka.
Dengan adanya informasi yang jelas dan rinci ini, diharapkan masyarakat muslim di Kabupaten Jayawijaya dapat melaksanakan ibadah zakat fitrah dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Jayawijaya dalam mempersiapkan ibadah zakat fitrah mereka di bulan Ramadhan ini.