Pemerintah Batasi Promo Ongkir Gratis: Hanya Tiga Hari Sebulan!
Pemerintah membatasi promo ongkir gratis di e-commerce menjadi hanya tiga hari per bulan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil, tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2025.
Jakarta, 16 Mei 2025 - Kabar mengejutkan datang dari pemerintah terkait kebijakan promo ongkos kirim (ongkir) gratis di platform e-commerce. Mulai sekarang, promo ongkir gratis hanya berlaku selama tiga hari dalam sebulan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan iklim persaingan yang lebih sehat dan adil di antara pelaku bisnis e-commerce dan layanan pos komersial. Direktur Pos dan Penyiaran Kementerian Kominfo, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa pembatasan ini diperlukan untuk mencegah praktik persaingan tidak sehat yang merugikan pelaku usaha.
"Kita ingin persaingannya (di industri) sehat. Di situ kita akan melihat dan me-monitoring supaya persaingannya fair dan sehat," ungkap Gunawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat lalu. Peraturan ini diharapkan dapat melindungi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang mungkin terdampak oleh persaingan harga yang tidak berimbang.
Aturan Baru Promo Ongkir Gratis
Pembatasan promo ongkir gratis ini diterapkan khusus untuk produk yang dijual di bawah harga pokok penjualan (HPP), atau jika potongan harga menyebabkan tarif layanan pos komersial menjadi lebih rendah dari biaya pokok layanan. Hal ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan bisnis layanan pos komersial.
Pasal 41 Peraturan Menteri tersebut secara rinci mengatur tentang tarif layanan pos komersial atau ongkir. Metode perhitungannya didasarkan pada biaya pokok, yang mencakup biaya produksi atau operasional ditambah margin keuntungan. Biaya produksi atau operasional meliputi berbagai komponen, seperti:
- Biaya tenaga kerja
- Biaya transportasi
- Biaya aplikasi dan teknologi
- Biaya kerja sama penyediaan sarana dan prasarana
- Biaya kerja sama dengan pelaku usaha atau individu
Dengan demikian, perhitungan ongkir akan lebih transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Potongan Harga dan Perpanjangan Promo
Lebih lanjut, pasal 45 peraturan tersebut menjelaskan bahwa penyelenggara layanan pos komersial diperbolehkan memberikan potongan harga tarif layanan sepanjang tahun. Namun, tarif setelah diskon tidak boleh lebih rendah dari biaya pokok layanan. Jika potongan harga menyebabkan tarif di bawah biaya pokok, maka promo tersebut hanya dapat diberlakukan dalam jangka waktu tertentu.
Meskipun standarnya hanya tiga hari, penyedia layanan dapat mengajukan perpanjangan periode promo. Permohonan perpanjangan tersebut akan dievaluasi oleh Kementerian Kominfo dengan mempertimbangkan harga rata-rata di industri. "Standarnya tiga hari, tapi kalau umpamanya mereka mau perpanjang, mereka minta evaluasi ke kita. Nanti kita lihat apakah harga itu masih layak atau tidak untuk diperpanjang," jelas Gunawan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem bisnis e-commerce yang lebih berkelanjutan dan sehat, serta melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat. Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan ini terhadap industri e-commerce di Indonesia.