19 Kendaraan Dinas Pemprov Papua Siap Dilelang, Total 90 Unit Ditertibkan
Pemerintah Provinsi Papua telah menertibkan 90 kendaraan dinas, dengan 19 unit siap dilelang dan sisanya didistribusikan kembali atau masih dalam proses penataan, bertujuan untuk efisiensi dan pengelolaan aset yang lebih baik.
![19 Kendaraan Dinas Pemprov Papua Siap Dilelang, Total 90 Unit Ditertibkan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220053.778-19-kendaraan-dinas-pemprov-papua-siap-dilelang-total-90-unit-ditertibkan-1.jpg)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua telah melakukan penertiban terhadap kendaraan dinas yang dinilai tidak efisien dan perlu dilakukan penataan. Sebanyak 90 unit kendaraan dinas telah ditertibkan, dengan 19 unit di antaranya siap dilelang. Informasi ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Papua, Danny Korwa, di Jayapura pada Jumat, 07/2.
Proses Pelelangan Kendaraan Dinas
Danny Korwa menjelaskan bahwa 19 kendaraan dinas yang siap dilelang berasal dari lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua. Proses lelang ini terbuka untuk umum, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun masyarakat. Pemprov Papua bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk memastikan proses lelang berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Meskipun demikian, proses lelang tidak dapat dilakukan secara instan. Tim penilai terlebih dahulu harus mengevaluasi kondisi masing-masing kendaraan dan menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pelelangan.
Kondisi Kendaraan dan Pertimbangan Pelelangan
Kendaraan dinas yang akan dilelang rata-rata berusia 10 hingga 15 tahun. Usia kendaraan ini menjadi pertimbangan utama dalam keputusan pelelangan. Biaya pemeliharaan kendaraan yang sudah tua cenderung tinggi, sehingga pelelangan dinilai lebih efisien daripada terus menanggung biaya perawatan yang besar.
Selain 19 kendaraan yang siap dilelang, terdapat 48 kendaraan lain yang masih terparkir di halaman Kantor Gubernur Papua. Selanjutnya, 23 kendaraan telah didistribusikan kembali ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membutuhkan.
Langkah-langkah Penertiban Kendaraan Dinas Selanjutnya
Pemprov Papua tidak berhenti pada 90 kendaraan yang telah ditertibkan. Danny Korwa menyatakan bahwa masih ada sekitar 300 kendaraan dinas yang akan segera dilakukan penertiban. Proses apel kendaraan akan dimulai dari Biro Umum Pemprov Papua secara bertahap. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov Papua untuk melakukan penataan aset daerah secara menyeluruh dan terstruktur.
Tujuan utama dari penertiban dan pelelangan kendaraan dinas ini adalah untuk mendata dan mengelola aset daerah dengan lebih baik. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penggunaan aset pemerintah. "Kami akan terus berupaya untuk menertibkan aset daerah sehingga ke depan semua dapat terdata dengan baik," tegas Danny Korwa.
Kesimpulan
Penertiban dan pelelangan 90 kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Papua merupakan langkah penting dalam pengelolaan aset daerah. Proses yang transparan dan melibatkan KPKNL menunjukkan komitmen Pemprov Papua untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan contoh baik bagi daerah lain dalam mengelola aset pemerintah.