Efisiensi Anggaran: 64 Mobil Dinas KPU NTB Ditarik Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat menarik 64 mobil dinas KPU Kabupaten/Kota dan pejabat eselon III di NTB sebagai langkah efisiensi anggaran, sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Pemerintah pusat telah mengambil langkah efisiensi anggaran dengan menarik 64 mobil dinas yang digunakan oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota dan pejabat eselon III di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Penarikan ini dilakukan pada 24 Februari 2025, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Langkah ini menimbulkan pertanyaan tentang dampaknya terhadap operasional KPU NTB dan efisiensi anggaran yang sebenarnya.
Agus Hilman, Anggota KPU Provinsi NTB Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, membenarkan penarikan tersebut. Ia menjelaskan bahwa seluruh mobil dinas yang digunakan komisioner KPU kabupaten/kota merupakan mobil sewa yang telah dikembalikan ke pemerintah pusat. Sistem sewa dipilih karena dianggap lebih murah dan efisien dibandingkan dengan kepemilikan mobil dinas.
Meskipun belum dapat menghitung secara pasti penghematan anggaran akibat penarikan mobil dinas ini, Agus Hilman optimis langkah tersebut akan berdampak positif pada efisiensi keuangan KPU. Ia menekankan bahwa biaya sewa mobil jauh lebih rendah dibandingkan dengan biaya operasional mobil dinas yang dimiliki. Namun, dampak efisiensi ini juga menimbulkan kekhawatiran terhadap pemangkasan anggaran lain, seperti biaya bahan bakar minyak (BBM) dan perjalanan dinas.
Penarikan Mobil Dinas dan Dampaknya terhadap KPU NTB
Penarikan mobil dinas ini hanya menyasar komisioner KPU kabupaten/kota dan pejabat eselon III. Mobil dinas milik 5 komisioner KPU Provinsi NTB (eselon II) tetap dipertahankan karena belum ada instruksi penarikan dari pemerintah pusat. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesetaraan kebijakan efisiensi anggaran di seluruh tingkatan pemerintahan.
Meskipun kebijakan efisiensi anggaran diapresiasi, Agus Hilman mengungkapkan kekhawatiran akan pemangkasan anggaran BBM dan perjalanan dinas. Ia berharap agar pemangkasan anggaran tidak terlalu signifikan sehingga tidak mengganggu operasional KPU dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Kemungkinan, biaya BBM untuk perjalanan sepertinya mau dipangkas. Tapi mudahan-mudahan saja tidak," ujar Agus Hilman.
Lebih lanjut, Agus Hilman menjelaskan bahwa seluruh mobil dinas yang ditarik menggunakan standar biaya penyewaan mobil di NTB. Dengan demikian, proses penarikan dan pengembalian mobil dinas tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Efisiensi Anggaran dan Tantangan KPU NTB
Kebijakan efisiensi anggaran yang diteken Presiden Prabowo Subianto ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keuangan negara. Namun, implementasinya di lapangan perlu dikaji lebih lanjut agar tidak mengganggu kinerja instansi pemerintah, termasuk KPU. KPU NTB kini menghadapi tantangan untuk tetap menjalankan tugasnya dengan efektif dan efisien meskipun dengan keterbatasan anggaran.
Penarikan mobil dinas ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya mobilitas KPU dalam menjalankan tugas pengawasan dan penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran KPU menjadi hal yang krusial untuk memastikan efektivitas kebijakan efisiensi anggaran ini.
Ke depannya, KPU NTB perlu melakukan penyesuaian strategi dan perencanaan anggaran untuk memastikan kelancaran operasional meskipun dengan pemangkasan anggaran. Hal ini membutuhkan perencanaan yang matang dan kolaborasi yang baik antara KPU NTB dan pemerintah pusat.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Inpres ini menjadi landasan bagi penarikan mobil dinas di berbagai instansi pemerintah, termasuk KPU NTB. Implementasi kebijakan ini perlu dipantau secara ketat untuk memastikan efektivitas dan keadilan dalam penerapannya.
Kesimpulan
Penarikan 64 mobil dinas KPU NTB merupakan bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Meskipun langkah ini menimbulkan kekhawatiran akan pemangkasan anggaran lain, KPU NTB tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan efektif dan efisien. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.