25 Sapi Natuna Bebas PMK, Aman Berlayar ke Tanjungpinang
Karantina Kepri memastikan 25 sapi dari Natuna bebas PMK setelah menjalani pemeriksaan kesehatan ketat dan dinyatakan aman untuk dikirim ke Tanjungpinang.

Karantina Kepulauan Riau (Kepri) memastikan 25 ekor sapi asal Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, aman dan bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) setelah menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh. Sapi-sapi tersebut siap dikirim ke Kota Tanjungpinang pada Kamis, 3 April 2024.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh pejabat Satuan Pelayanan Karantina Kepulauan Riau, Iwan Setiawan. "Dari hasil pengujian, sapi-sapi tersebut dinyatakan negatif PMK," ujar Iwan Setiawan saat dikonfirmasi dari Batam. Proses pemeriksaan meliputi uji laboratorium darah di laboratorium terakreditasi dan pengecekan kelengkapan dokumen, termasuk Surat Keterangan Vaksinasi, Surat Veteriner, Surat Pemeriksaan Kesehatan Hewan, dan Sertifikat Hasil Pengujian.
Kepastian status kesehatan sapi-sapi tersebut menjamin keamanan lalu lintas hewan ternak di Kepulauan Riau. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan hewan dan mencegah penyebaran penyakit menular.
Kabupaten Natuna: Zona Hijau PMK
Iwan Setiawan menegaskan bahwa Kabupaten Natuna saat ini berstatus zona hijau PMK untuk ternak sapi, kambing, dan hewan lainnya. Hal ini berdasarkan surat keterangan resmi yang menyatakan ternak di Natuna bebas PMK dan sesuai dengan surat edaran terkait penyebaran PMK. Kolaborasi antara Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Natuna dan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau berperan penting dalam menjaga status tersebut.
Ia menambahkan bahwa lalu lintas Hewan Rentan PMK (HRP) mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 620 Tahun 2025 tentang Kewaspadaan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku. Peternak diimbau untuk mematuhi aturan tersebut dan senantiasa menjaga kesehatan hewan serta kebersihan kandang.
Langkah-langkah penting yang disarankan meliputi pemberian pakan yang cukup dan sesuai kebutuhan, pembersihan rutin kandang dan lingkungan, serta menjaga kesehatan pemilik atau pemelihara ternak untuk mencegah penularan penyakit ke manusia. Apabila ditemukan gejala penyakit, peternak diminta segera melapor ke dinas setempat atau dokter hewan karantina terdekat.
Aktivitas Karantina Pasca Lebaran
Iwan Setiawan juga mencatat peningkatan aktivitas lalu lintas komoditas perikanan, hewan, dan tumbuhan pasca Lebaran. Hal ini terlihat dari peningkatan permohonan tindakan karantina (PTK) melalui daring di aplikasi milik Badan Karantina Nasional (Barantin). Sebagai contoh, terdapat permohonan PTK online untuk sertifikasi hewan sapi, ikan segar dan beku, serta kelapa bulat yang akan diangkut menggunakan KM Kawerane 2 tujuan Tanjungpinang.
Dengan demikian, pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan ternak terus dilakukan secara ketat untuk mencegah penyebaran penyakit dan menjamin keamanan pangan di Kepulauan Riau. Kerja sama antara berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga karantina, sangat penting dalam upaya ini.
Kesimpulan: Pengiriman 25 sapi dari Natuna ke Tanjungpinang menandai keberhasilan pengawasan dan pencegahan PMK di Kepulauan Riau. Status Natuna sebagai zona hijau PMK dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan hewan menjadi kunci keberhasilan ini.