68 Sekolah di Aceh Belum Finalisasi PDSS, Ancam Partisipasi SNBP/SNBT
68 sekolah di Aceh terkendala finalisasi PDSS akibat data NISN ganda, mengancam partisipasi siswa dalam SNBP dan SNBT, namun Dinas Pendidikan Aceh berupaya maksimal untuk menyelesaikan masalah ini.
![68 Sekolah di Aceh Belum Finalisasi PDSS, Ancam Partisipasi SNBP/SNBT](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/220108.051-68-sekolah-di-aceh-belum-finalisasi-pdss-ancam-partisipasi-snbpsnbt-1.jpeg)
Banda Aceh, 5 Februari 2025 - Sejumlah 68 sekolah di Aceh masih berjuang menyelesaikan finalisasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS), mengancam partisipasi siswa mereka dalam Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT).
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, mengungkapkan kendala utama terletak pada validasi data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Banyak NISN terdeteksi ganda dalam sistem PDSS, terutama akibat perpindahan siswa dari Madrasah Tsanawiyah (MTs) ke Sekolah Menengah Atas (SMA).
Masalah NISN Ganda dan Respon yang Lambat
Sistem data yang berbeda antara Kementerian Agama (Emis) dan Kemendikbud (Dapodik) menjadi biang keladi masalah ini. "NISN ganda terjadi ketika anak-anak pindah dari MTs ke SMA, menggunakan sistem data berbeda antara Emis dan Dapodik. Ketika Emis belum dihapus, di Dapodik sudah ada," jelas Marthunis. Sekolah telah melaporkan masalah ini ke Pusdatin sejak lama, namun respons yang dianggap lambat menyebabkan keterlambatan finalisasi PDSS.
Dari total sekitar 800 sekolah di Aceh (negeri dan swasta), 68 sekolah tersebar di berbagai kabupaten/kota, termasuk Aceh Barat dan Aceh Barat Daya, yang mengalami kendala ini. Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran bagi para siswa dan sekolah yang bersangkutan.
Upaya Dinas Pendidikan Aceh
Untuk mengatasi masalah ini, Dinas Pendidikan Aceh telah mengirimkan surat permohonan perpanjangan waktu finalisasi PDSS ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 1 Februari 2025. "Kita sudah mengirim surat per 1 Februari kemarin ke Kemendikbud untuk meminta perpanjangan. Alhamdulillah, permintaan ini disahuti," ungkap Marthunis.
Langkah selanjutnya, Dinas Pendidikan Aceh menginstruksikan 68 sekolah tersebut untuk mengirimkan surat kuasa ke Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbud melalui tautan yang telah disediakan. Sejumlah tim, termasuk dari Kabid SMA dan beberapa kepala sekolah, bahkan telah berangkat ke Jakarta untuk memperjuangkan perpanjangan waktu ini.
Pemantauan dan Batas Waktu
Dinas Pendidikan Aceh secara intensif memantau proses pengiriman surat kuasa dari ke-68 sekolah tersebut. Marthunis menekankan pentingnya pengiriman tepat waktu. "Saya juga lagi mendata apakah semua sekolah itu sudah melakukan submit surat kuasanya on time (tepat waktu)," ujarnya. Batas akhir pengiriman surat kuasa adalah Rabu, 5 Februari 2025, pukul 15.00 WIB.
Dinas Pendidikan Aceh berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh siswa di Aceh dapat mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi tanpa hambatan. "Dinas Pendidikan Aceh dari cabang Dinas Pendidikan dan dari para guru akan berusaha sepenuhnya untuk menyelesaikan permasalahan ini," tegas Marthunis.
Kesimpulan
Meskipun menghadapi tantangan dalam finalisasi PDSS, Dinas Pendidikan Aceh menunjukkan komitmen kuat untuk membantu ke-68 sekolah yang terkendala. Upaya proaktif dengan mengajukan permohonan perpanjangan waktu dan mengirimkan tim ke Jakarta menunjukkan keseriusan mereka dalam memastikan seluruh siswa Aceh dapat berpartisipasi dalam SNBP dan SNBT.