Ancaman 10 Tahun Penjara! Polda Sumsel Intensifkan Patroli Darat Cegah Karhutla di Musim Kemarau
Polda Sumsel gencar intensifkan patroli darat dan sosialisasi larangan pembakaran lahan untuk cegah karhutla di musim kemarau, dengan ancaman hukuman berat bagi pelanggar.

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan secara masif mengintensifkan patroli darat di wilayah-wilayah yang rentan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya bencana kabut asap yang seringkali melanda provinsi tersebut. Penurunan anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan pengawasan ketat ini.
Kebiasaan masyarakat di Sumatera Selatan untuk membersihkan dan membuka lahan pertanian atau perkebunan baru dengan cara dibakar menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Tindakan ini, terutama saat musim kemarau seperti sekarang, merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi memicu karhutla skala luas. Oleh karena itu, pengawasan ketat sangat diperlukan guna meminimalisir risiko terjadinya karhutla yang dapat berdampak buruk.
Selain menggelar patroli, Polda Sumsel juga gencar menyosialisasikan maklumat larangan pembakaran lahan untuk kepentingan apa pun selama musim kemarau. Kombes Pol Nandang Mukmin, Kabid Humas Polda Sumsel, menegaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Diharapkan, melalui pendekatan ini, kebiasaan membakar lahan dapat ditinggalkan dan partisipasi aktif dalam pencegahan karhutla dapat terwujud.
Strategi Patroli dan Sosialisasi Preventif
Intensifikasi patroli darat oleh anggota Bhabinkamtibmas merupakan strategi utama Polda Sumsel dalam mencegah karhutla. Mereka bertugas menyisir area-area rawan, melakukan pemantauan langsung, dan memberikan edukasi kepada masyarakat setempat. Kehadiran petugas di lapangan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah niat pembakaran lahan secara sengaja.
Polda Sumsel juga aktif menyosialisasikan maklumat larangan pembakaran lahan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk pemilik perusahaan perkebunan. Informasi mengenai bahaya dan sanksi hukum pembakaran lahan disebarluaskan melalui berbagai media dan pertemuan langsung. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada celah bagi siapa pun untuk melakukan pembakaran lahan, baik sengaja maupun tidak sengaja, yang dapat memicu karhutla.
Melalui pengawasan yang ketat dan sosialisasi yang berkelanjutan, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya karhutla semakin meningkat. Upaya preventif ini menjadi kunci dalam menekan angka kejadian karhutla di Sumatera Selatan. Kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat vital dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman kabut asap.
Dampak Buruk dan Sanksi Tegas Karhutla
Pembakaran lahan saat musim kemarau memiliki potensi besar memicu karhutla yang luas, dengan dampak yang merugikan berbagai sektor kehidupan. Asap yang ditimbulkan dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bagi masyarakat, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Selain itu, kabut asap juga mengganggu aktivitas penerbangan, transportasi darat, dan bahkan perekonomian daerah.
Melihat dampak buruk yang ditimbulkan, Polda Sumsel tidak akan segan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar larangan pembakaran lahan. Jika petugas menemukan masyarakat atau perusahaan perkebunan yang tidak mengindahkan maklumat tersebut, proses hukum akan segera diberlakukan. Penegakan hukum ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Kombes Pol Nandang Mukmin menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran lahan dan menyebabkan karhutla akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi yang menanti tidak main-main, yaitu hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah. Ancaman hukuman ini diharapkan dapat menjadi peringatan serius bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan ilegal tersebut.