Anggaran Rp5 Miliar Disiapkan, 31.000 Pekerja Rentan Kudus Kini Terlindungi BPJamsostek
Pemkab Kudus alokasikan Rp5 miliar untuk daftarkan 31.000 pekerja rentan Kudus ke BPJamsostek, tingkatkan perlindungan sosial dan santunan bagi ahli waris.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan perlindungan sosial bagi warganya. Melalui alokasi anggaran sebesar Rp5 miliar, Pemkab Kudus berhasil mendaftarkan 31.000 pekerja rentan sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan BPJamsostek. Inisiatif ini bertujuan melindungi pekerja rentan dari berbagai risiko sosial yang mungkin terjadi di masa depan.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DINSOSP3AP2KB) Kabupaten Kudus, Satria Himawan, menjelaskan rincian program ini. Pada awal tahun 2024, sebanyak 9.290 pekerja rentan telah terdaftar. Namun, dengan tambahan anggaran dari APBD Perubahan 2025, jumlah penerima manfaat kini meningkat signifikan menjadi 31.000 orang.
Proses pendaftaran melibatkan verifikasi ketat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang membina masing-masing pekerja rentan. Selanjutnya, validasi dilakukan untuk memastikan semua penerima manfaat benar-benar terlindungi. Penyerahan kartu jaminan sosial ketenagakerjaan secara simbolis telah dilakukan usai Upacara HUT RI di Alun-alun Kudus, menandai dimulainya perlindungan ini.
Peningkatan Cakupan dan Manfaat Perlindungan Sosial
Program pendaftaran pekerja rentan ke BPJamsostek ini telah terbukti memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kudus. Satria Himawan menegaskan bahwa sudah ada empat ahli waris pekerja rentan yang menerima santunan kematian setelah terdaftar. Hal ini menunjukkan efektivitas program dalam memberikan jaring pengaman sosial bagi keluarga pekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kudus, Vinca Meitasari, membenarkan data tersebut. Selain empat ahli waris yang telah menerima manfaat, saat ini masih ada 10 klaim santunan lain yang sedang dalam proses. Pada tahun-tahun sebelumnya, hampir 50 klaim santunan juga telah berhasil dibayarkan, menggarisbawahi pentingnya program ini bagi kesejahteraan pekerja rentan.
Dengan penambahan peserta ini, total pekerja rentan yang iurannya dibiayai oleh Pemkab Kudus mencapai 31.000 orang. Mereka terlindungi dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Iuran yang ditanggung Pemkab Kudus adalah sebesar Rp16.800 per bulan per peserta, sebuah bentuk kepedulian yang sangat membantu kelompok pekerja yang kesulitan membayar iuran secara mandiri.
Dampak Positif dan Apresiasi Pemerintah Daerah
Vinca Meitasari menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemkab Kudus atas kepeduliannya menanggung iuran pekerja rentan melalui APBD. Menurutnya, inisiatif ini sangat krusial dalam mendukung pekerja informal dan rentan di wilayah tersebut. Program ini tidak hanya memberikan perlindungan langsung, tetapi juga berdampak positif pada peningkatan cakupan kepesertaan BPJamsostek di Kudus.
Saat ini, cakupan kepesertaan BPJamsostek di Kudus baru sekitar 34 persen. Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan optimistis bahwa tingkat perlindungan sosial tenaga kerja di Kudus akan semakin luas. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPJamsostek diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pekerja, memastikan mereka memiliki jaring pengaman dalam menghadapi risiko pekerjaan.
Langkah Pemkab Kudus ini menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Dengan fokus pada perlindungan pekerja rentan, Kudus menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam mendapatkan hak dasar perlindungan sosial.