Angka Kekerasan Anak di Palu Meningkat Drastis, Pemkot Palu Tegaskan Perlindungan Anak Wajib Dilaksanakan
Pemkot Palu menegaskan Perlindungan Anak Palu adalah amanat konstitusi di tengah kenaikan kasus kekerasan anak. Simak langkah konkret pemerintah menekan angka ini.

Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah, menegaskan bahwa perlindungan dan pemenuhan hak dasar anak merupakan amanat konstitusi serta perundang-undangan yang wajib dilaksanakan. Hal ini disampaikan di tengah sorotan terhadap peningkatan kasus kekerasan anak di ibu kota Sulawesi Tengah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palu, Irmayanti Petalolo, menyampaikan komitmen tersebut dalam lokakarya implementasi kebijakan perlindungan anak di Kota Palu pada Rabu (13/8). Menurutnya, melindungi dan memenuhi hak dasar anak bukan hanya tanggung jawab sosial, melainkan kewajiban yang harus diemban oleh pemerintah.
Anak-anak dipandang sebagai pewaris masa depan bangsa, sehingga pemenuhan hak mereka untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal menjadi prioritas. Mereka juga harus terlindungi dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, maupun penelantaran yang dapat menghambat potensi mereka.
Peningkatan Kasus Kekerasan Anak dan Respons Pemerintah
Data dari Polresta Palu menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam kasus kekerasan anak di Kota Palu. Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 72 kasus kekerasan anak, meningkat dari 67 kasus pada tahun 2023.
Menyikapi tren ini, Pemkot Palu menginstruksikan seluruh perangkat daerah, termasuk camat dan lurah, untuk mengimplementasikan Undang-Undang Perlindungan Anak secara optimal. Pemerintah daerah juga menggandeng aparat penegak hukum serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan pihak berkepentingan lainnya.
Kolaborasi ini bertujuan untuk bersama-sama menekan angka kekerasan terhadap anak di seluruh wilayah kota. Sekda Irmayanti Petalolo menekankan pentingnya memastikan hak dasar anak terpenuhi di delapan kecamatan dan 46 kelurahan.
Hak-hak tersebut meliputi hak memperoleh pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan pengasuhan yang baik. Pemkot Palu berkomitmen untuk tidak ada lagi anak putus sekolah, diskriminasi, atau kekerasan, baik di lingkungan keluarga maupun lingkungan sosial.
Prioritas Pemkot Palu: Data Anak dan Kota Layak Anak
Kekhawatiran juga muncul terkait eksploitasi anak yang tidak bertanggung jawab, seperti menjadikan mereka pekerja seks komersial atau kurir barang terlarang seperti narkoba. Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi Pemkot Palu.
Untuk mempermudah pemantauan dan intervensi perlindungan, Irmayanti Petalolo menegaskan bahwa pejabat pemimpin wilayah seperti camat dan lurah harus memiliki data anak yang komprehensif. Data ini mencakup usia kandungan hingga 18 tahun.
Lokakarya yang diselenggarakan merupakan hasil kerja sama antara Pemkot Palu, Wahana Visi Indonesia (WVI), dan Yayasan Sikola Mombine. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat layanan dan kebijakan di tingkat lokal.
Tujuannya adalah agar perlindungan anak terintegrasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Selain itu, diharapkan ada alokasi anggaran yang berpihak pada anak untuk memastikan program dan layanan berjalan efektif dan berkelanjutan, serta mendukung tercapainya status Kota Layak Anak (KLA).
Penguatan Keluarga Rentan dan Kualitas Pendidikan
Dukungan terhadap pencapaian Kota Layak Anak juga mencakup implementasi 35 program prioritas Pemkot Palu. Salah satu program unggulan adalah Sekolah Khusus Keluarga, yang rencananya akan diluncurkan pada HUT ke-47 Kota Palu.
Pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan diinstruksikan untuk segera memulai inventarisasi keluarga rentan. Inventarisasi ini mencakup aspek kesehatan, ekonomi, dan pendidikan.
Data keluarga rentan ini krusial untuk penguatan pola asuh anak, pemberdayaan ekonomi keluarga, serta peningkatan kualitas pendidikan. Irmayanti Petalolo menetapkan batas waktu pengumpulan data ini paling lambat 20 Agustus 2025.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot Palu dalam memastikan setiap anak mendapatkan haknya dan tumbuh dalam lingkungan yang aman serta mendukung.