Azhari-Muhammad Adam Basan Resmi Pimpin Buton Tengah Periode 2025-2030
Gubernur Sultra lantik Azhari-Muhammad Adam Basan sebagai Bupati dan Wabup Buton Tengah periode 2025-2030 setelah melewati proses hukum di MK.

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, melantik Azhari dan Muhammad Adam Basan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah (Buteng) untuk periode 2025-2030. Pelantikan yang berlangsung di Aula Kantor Gubernur Sultra pada Jumat, 21 Maret 2025, ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.13/1997/2025 tertanggal 17 Maret 2025. Pelantikan ini menandai berakhirnya proses panjang, termasuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang sempat mewarnai perjalanan pasangan calon ini menuju kursi kepemimpinan Buteng.
Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sumangerukka menyatakan pelantikan ini sebagai penegasan atas proses demokrasi yang telah berjalan. Pelantikan tersebut juga menandai dimulainya era kepemimpinan baru di Buton Tengah, yang diharapkan mampu membawa kemajuan bagi daerah tersebut. Azhari dan Muhammad Adam Basan pun mengucapkan sumpah jabatan, berjanji untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya serta mengabdi kepada masyarakat, nusa, dan bangsa. Mereka menyatakan kesiapannya untuk menghadapi tantangan dan peluang pembangunan di Buton Tengah.
Proses menuju pelantikan ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk kontestasi Pilkada Buton Tengah 2024 dan proses hukum di Mahkamah Konstitusi. Pasangan calon nomor urut 02, La Andi dan Abidin, mengajukan gugatan ke MK terkait dugaan pelanggaran administratif dalam Pilkada tersebut. Gugatan tersebut antara lain mempersoalkan status Azhari sebagai dosen PNS dan keabsahan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Perjalanan Menuju Kursi Kepemimpinan: Gugatan di Mahkamah Konstitusi
Gugatan yang diajukan La Andi dan Abidin ke Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025, akhirnya ditolak. Mahkamah menilai gugatan tersebut tidak berdasar. Salah satu poin gugatan yang berkaitan dengan status Azhari sebagai dosen PNS dinyatakan tidak relevan karena mengacu pada aturan yang sudah tidak berlaku. MK mengakui bahwa Azhari telah memenuhi syarat administrasi dengan menyerahkan surat pengunduran diri yang diproses sejak Oktober 2024, sesuai regulasi terbaru.
Selain itu, MK juga menolak dalil pemohon mengenai keabsahan DPT. Dugaan adanya pemilih ilegal di TPS 04 Kelurahan Boneoge dinyatakan tidak terbukti karena proses pencatatan pemilih telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, jalan bagi Azhari dan Muhammad Adam Basan untuk memimpin Buton Tengah menjadi terbuka.
Putusan MK ini menegaskan bahwa proses Pilkada Buton Tengah 2024 telah berlangsung sesuai aturan dan menghasilkan pemenang yang sah. Keputusan ini juga memberikan legitimasi penuh bagi Azhari dan Muhammad Adam Basan untuk menjalankan amanah sebagai pemimpin Buton Tengah periode 2025-2030.
Harapan Baru untuk Buton Tengah
Pelantikan Azhari dan Muhammad Adam Basan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah menandai babak baru bagi daerah tersebut. Keduanya diharapkan mampu membawa perubahan positif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Buton Tengah. Tantangan yang akan dihadapi tentu tidak sedikit, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, hingga pengelolaan sumber daya alam. Namun, dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah provinsi dan masyarakat Buteng sendiri, diharapkan kepemimpinan Azhari-Muhammad Adam Basan akan mampu membawa Buton Tengah menuju kemajuan yang lebih pesat.
Kini, masyarakat Buton Tengah menaruh harapan besar pada kepemimpinan baru ini. Mereka menantikan program-program inovatif dan terobosan nyata yang dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat. Sukses kepemimpinan Azhari-Muhammad Adam Basan akan menjadi cerminan dari komitmen mereka dalam menjalankan amanah yang telah diberikan.
Dengan berakhirnya proses hukum dan pelantikan yang telah dilakukan, diharapkan seluruh elemen masyarakat Buton Tengah dapat bersatu dan mendukung penuh kepemimpinan Azhari dan Muhammad Adam Basan dalam membangun daerahnya.