BB POM Banjarmasin Temukan Makanan Kedaluwarsa di HSS, Minimarket Diberi Peringatan
Balai Besar POM Banjarmasin menemukan produk makanan kedaluwarsa, tanpa izin edar, dan kemasan rusak di minimarket Kabupaten Hulu Sungai Selatan; minimarket diberi peringatan tertulis.

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BB POM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menemukan sejumlah produk makanan kedaluwarsa di sebuah minimarket di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) pada Kamis, 20 Maret 2024. Penemuan ini terjadi saat petugas BB POM melakukan pengawasan intensif terhadap produk pangan di tiga minimarket di wilayah tersebut. Petugas menemukan produk-produk yang tidak layak konsumsi karena melewati batas waktu kedaluwarsa, tidak memiliki izin edar, dan kemasannya rusak.
Anna Yulisbeth Simangunsong, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda BB POM Banjarmasin, menjelaskan bahwa operasi pengawasan ini melibatkan kerjasama antara BB POM Banjarmasin, Dinas Kesehatan HSS, Dinas Perdagangan HSS, Dinas Tenaga Kerja Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian HSS, serta Dinas Komunikasi dan Informatika HSS. Tiga minimarket menjadi sasaran operasi tersebut, yaitu Minimarket Saidan di Desa Karasikan, Minimarket Zein di Desa Hamalau, dan Minimarket Hitro di Kelurahan Kandangan Utara.
"Balai Besar POM Banjarmasin harus memastikan keamanan dan kelayakan produk makanan yang dijual kepada masyarakat," tegas Anna, menekankan pentingnya pengawasan untuk melindungi konsumen. Ia menambahkan bahwa temuan ini menunjukkan perlunya kewaspadaan dan peningkatan pengawasan terhadap produk makanan yang beredar di pasaran.
Produk Kedaluwarsa dan Sanksi bagi Minimarket
Hasil pengawasan menunjukkan bahwa hanya satu minimarket yang terbukti memiliki produk pangan yang melanggar aturan. Minimarket tersebut kedapatan menjual produk makanan kedaluwarsa, produk tanpa izin edar, dan produk dengan kemasan rusak. Sebagai tindakan korektif, BB POM Banjarmasin memberikan peringatan tertulis kepada minimarket yang bersangkutan. Petugas juga mengamankan produk-produk yang tidak layak konsumsi tersebut dan meminta pihak minimarket untuk mengembalikannya kepada produsen.
Anna menekankan pentingnya peran minimarket dalam menjaga keamanan pangan. "Para pengusaha minimarket harus lebih teliti mengecek stok barang dan memastikan produk yang dijual sesuai dengan standar keamanan pangan," ujarnya. Ia memberikan peringatan keras bahwa jika kesalahan serupa terulang, BB POM Banjarmasin akan memberikan tindakan tegas berupa peringatan keras, bahkan sanksi lebih berat.
BB POM Banjarmasin juga akan terus memantau dan mendampingi minimarket tersebut untuk perbaikan ke depannya. Kerjasama dengan instansi terkait akan terus ditingkatkan untuk memastikan keamanan pangan di Kabupaten HSS.
Imbauan kepada Masyarakat
Selain memberikan sanksi kepada minimarket yang melanggar aturan, BB POM Banjarmasin juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan pangan. Anna menyarankan agar konsumen selalu memeriksa kemasan, label, dan masa kedaluwarsa, serta izin edar sebelum membeli produk makanan. Hal ini penting untuk mencegah konsumsi produk yang tidak layak dan berpotensi membahayakan kesehatan.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan kesadaran masyarakat, diharapkan dapat meminimalisir peredaran produk makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan di Kabupaten HSS dan wilayah Kalimantan Selatan pada umumnya. Langkah-langkah ini penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk makanan yang beredar.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pelaku usaha di bidang pangan untuk selalu memprioritaskan keamanan dan kualitas produk yang mereka jual. Kepatuhan terhadap peraturan dan standar keamanan pangan sangat krusial untuk mencegah kejadian serupa dan melindungi kesehatan masyarakat.