Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-sabu dari Thailand
Bea Cukai Aceh bersama tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 127 kilogram sabu-sabu yang diselundupkan dari Thailand melalui jalur laut dan darat, menangkap dua tersangka.

Aparat Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan 127 kilogram sabu-sabu. Penyelundupan tersebut dilakukan melalui jalur laut dari Thailand menuju perairan Aceh, kemudian dilanjutkan melalui jalur darat. Operasi gabungan yang melibatkan Bea Cukai Aceh, tim NIC Mabes Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dan Bea Cukai Langsa berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Aceh Timur dan Kota Langsa. Sebanyak 117 bungkus berisi metamfetamina atau sabu-sabu berhasil disita. Dua tersangka, berinisial S dan Z, telah ditangkap dan diserahkan ke tim NIC Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dan informasi intelijen yang akurat dari berbagai pihak.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Leni Rahmahsari, menjelaskan kronologi penangkapan. Ia menekankan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di Aceh. Komitmen Bea Cukai Aceh untuk bersinergi dengan instansi terkait dalam memerangi kejahatan terorganisir lintas negara juga diungkapkan dalam keterangan persnya.
Pengungkapan Kasus Penyelundupan Sabu-sabu di Aceh
Tim gabungan memulai penyelidikan berdasarkan informasi dan analisis intelijen terkait adanya rencana penyelundupan narkoba melalui jalur laut dari Thailand. Informasi tersebut mengarah pada penggunaan kapal cepat yang kemudian memindahkan sabu-sabu ke kapal nelayan di sekitar perairan Kabupaten Aceh Tamiang.
Setelah itu, sabu-sabu tersebut diduga dibawa ke daratan menggunakan sepeda motor. Petugas gabungan berhasil menghentikan kendaraan yang dicurigai pada Senin, 28 April 2023, sekitar pukul 23.50 WIB di Kabupaten Aceh Utara. Dari pemeriksaan, ditemukan 18 bungkus berisi metamfetamina dan tersangka S ditangkap.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan tersangka Z dan ditemukannya 99 bungkus metamfetamina di lokasi penimbunan di pinggir sungai di Gampong Alue Berawa, Kota Langsa, pada Minggu, 4 Mei 2023. Kedua tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan ke Bareskrim Polri.
Sinergi Antar Instansi dalam Memberantas Peredaran Narkoba
Bea Cukai Aceh menekankan pentingnya sinergi dan kerja sama antar instansi dalam memerangi peredaran narkoba. Kerja sama yang solid antara Bea Cukai Aceh, kepolisian, dan instansi terkait lainnya menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk melindungi masyarakat Aceh dari ancaman narkoba.
Leni Rahmahsari juga menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari perang jangka panjang melawan kejahatan terorganisir lintas negara. Keberhasilan ini menunjukkan kesiapsiagaan aparat penegak hukum dalam mengidentifikasi dan mencegah penyelundupan narkotika.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penyelundupan narkoba dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Aceh. Bea Cukai Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Langkah-langkah yang dilakukan dalam pengungkapan kasus ini:
- Informasi dan analisis intelijen
- Penyelidikan dan pemantauan jalur laut
- Pengintaian dan penangkapan tersangka
- Pengembangan kasus dan penemuan barang bukti tambahan
- Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak berwajib
Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya kolaborasi dan koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran dan meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya penyelundupan narkoba di masa mendatang.