BKN Pangkas Anggaran: BBM, Listrik, dan Lainnya!
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memangkas anggaran BBM, listrik, dan pos belanja lainnya sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 untuk efisiensi anggaran negara di tahun 2025.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan efisiensi anggaran dengan memangkas sejumlah pos pengeluaran, termasuk BBM dan listrik. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dan daerah di tahun 2025. Pengumuman resmi disampaikan pada 4 Februari 2025, melalui Nota Dinas Nomor 28/RT.02.01/ND/A.I/2025.
Kepala BKN, Zudan Arif, membenarkan adanya pemotongan anggaran tersebut sebagai upaya menjalankan arahan Presiden dan Inpres. Pemangkasan meliputi berbagai pos anggaran, antara lain BBM pegawai, daya listrik, air, dan fasilitas jemputan. Langkah efisiensi ini tertuang dalam 10 poin kebijakan BKN.
Berikut rincian 10 poin efisiensi anggaran BKN:
- BBM Pejabat: Pejabat Pimpinan Tinggi Madya mendapat maksimal 10 liter BBM per hari kerja. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Utama tidak mendapat alokasi BBM mulai 1 Februari 2025.
- Penghapusan Anggaran: Anggaran jamuan pimpinan, alat tulis kantor, bahan komputer, alat rumah tangga kantor, meubelair, peralatan dan mesin, renovasi ruangan, serta biaya sewa tanaman hias, karangan bunga, tenda, pengharum ruangan, pest control, aquascape dan WA Blast ditiadakan.
- Pengurangan Anggaran: Anggaran daya listrik, air, telepon, jasa pengiriman surat, dan pemeliharaan peralatan/mesin/perangkat komputer dikurangi. Operasional lift dan AC sentral juga dibatasi.
- Efisiensi Operasional: Pencetakan dokumen menggunakan mesin fotokopi bersama, dan operasional mobil jemputan dihapus.
Langkah serupa juga diterapkan oleh kementerian/lembaga lain. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, melalui surat S-37/MK.02/2025, menetapkan 16 pos belanja yang harus dipangkas. Pemangkasan bervariasi, mulai 10% hingga 90%, termasuk ATK (90%), kegiatan seremonial (56,9%), rapat dan seminar (45%), dan lainnya. Kementerian/lembaga wajib menyampaikan rencana efisiensi ke DPR dan melaporkan persetujuannya ke Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Kegagalan menyampaikan laporan revisi akan berakibat pencatatan mandiri oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dalam catatan halaman IV A DIPA. Inpres ini menekankan komitmen pemerintah dalam mengelola keuangan negara secara efisien dan transparan, memastikan setiap rupiah dibelanjakan secara efektif demi kepentingan rakyat.