BP3OKP Kawal Aspirasi Pengembalian Kewenangan Pengelolaan SMA/SMK di Papua Barat
Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Papua Barat mengawal aspirasi pengembalian kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke provinsi, menyusul kendala yang ditimbulkan PP 106 Tahun 2021 terhadap pendidikan di daerah.

Manokwari, 26 April 2025 - Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Papua Barat mengambil langkah tegas untuk mengawal aspirasi pengembalian kewenangan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi. Aspirasi ini muncul dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMK se-Papua Barat, yang menilai Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 mempersulit pelaksanaan program pendidikan di daerah.
Anggota BP3OKP Papua Barat, Irene Manibuy, menyatakan komitmen untuk membawa aspirasi ini langsung ke pusat pemerintahan. "Kami akan bawa aspirasi ini ke Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, dan Kemendagri. Kami ingin pemerintah pusat tahu kendala riil di lapangan akibat kebijakan PP 106," tegas Irene di Manokwari, Sabtu lalu. Perubahan ini berdampak signifikan pada kualitas pendidikan di Papua Barat.
Sebelumnya, pengelolaan SMA dan SMK berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi. Namun, setelah revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, kewenangan tersebut dialihkan ke pemerintah kabupaten berdasarkan amanat PP 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua. Perubahan ini, menurut para kepala sekolah, menimbulkan berbagai kendala yang berdampak langsung pada siswa dan guru.
Dampak PP 106 Tahun 2021 terhadap Pendidikan di Papua Barat
Irene Manibuy menjelaskan bahwa sebelum berlakunya PP 106, pembiayaan pendidikan berjalan dengan baik di bawah kendali provinsi. Namun, setelah pengalihan kewenangan, banyak siswa dan guru yang merasakan dampak negatif. "Sewaktu kewenangan masih di tangan provinsi, pembiayaan pendidikan berjalan baik. Tapi, setelah diberlakukan PP 106, banyak siswa dan guru terdampak," ujarnya. Salah satu contoh nyata adalah gagalnya sejumlah siswa SMK Negeri 1 Manokwari yang telah memiliki sertifikasi bahasa Jepang untuk mengikuti program magang di Jepang karena kendala biaya.
Beban anggaran yang dipikul pemerintah kabupaten/kota dinilai terlalu berat. Akibatnya, program-program strategis seperti beasiswa luar negeri dan pengembangan mutu pendidikan menjadi terhambat. "Beban anggaran kabupaten/kota terlalu berat. Program-program strategis seperti beasiswa luar negeri dan pengembangan mutu pendidikan jadi terhambat," ungkap Irene. Kondisi ini tentu mengkhawatirkan bagi masa depan pendidikan di Papua Barat.
Dalam pertemuan Gubernur se-Tanah Papua di Nabire, Papua Tengah pada 15 April 2025, enam gubernur menyepakati usulan revisi PP 106 Tahun 2021. Mereka mengusulkan agar pengelolaan pendidikan dasar dan menengah tetap di kabupaten, sementara pendidikan menengah ke atas dikembalikan ke provinsi. Hal ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan yang terjadi saat ini.
Dukungan untuk Revisi PP 106 Tahun 2021
Ketua MKKS SMA dan SMK Papua Barat, Regina Wutoy, berharap pemerintah pusat segera merespon aspirasi revisi PP 106 Tahun 2021. "Kami berharap BP3OKP bisa menyuarakan aspirasi kami ke tingkat pusat agar pendidikan anak-anak Papua Barat menjadi prioritas bersama," harap Regina. Ia menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak untuk memastikan terwujudnya pendidikan berkualitas bagi generasi muda Papua Barat.
Dengan dikembalikannya pengelolaan SMA dan SMK ke provinsi, diharapkan berbagai kendala yang dihadapi saat ini dapat teratasi. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan kualitas pendidikan dan kesempatan bagi siswa Papua Barat untuk meraih prestasi yang lebih baik. BP3OKP berkomitmen untuk terus mengawal aspirasi ini hingga tercapai solusi yang terbaik bagi pendidikan di Papua Barat.
Kesimpulannya, permasalahan pengelolaan SMA/SMK di Papua Barat yang muncul pasca penerapan PP 106 Tahun 2021 telah menimbulkan berbagai kendala. Oleh karena itu, pengembalian kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke Pemerintah Provinsi Papua Barat menjadi harapan besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah tersebut.