BPJAMSOSTEK Manokwari Jamin 100% Biaya Pengobatan Kecelakaan Kerja
BPJAMSOSTEK Manokwari bermitra dengan delapan rumah sakit untuk menjamin 100% biaya pengobatan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan tunggal saat perjalanan kerja dan penyakit akibat kerja.

Manokwari, 8 Mei 2024 (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Manokwari, Papua Barat, memastikan seluruh biaya pengobatan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung 100 persen. Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan delapan rumah sakit di Manokwari pada Kamis lalu. Kerja sama ini bertujuan memperluas akses layanan bagi pekerja formal dan informal di Papua Barat.
Kepala Bidang Pelayanan BPJAMSOSTEK Sorong, Novetra Subuhadi, menegaskan komitmen BPJAMSOSTEK dalam memberikan jaminan pengobatan tersebut. "Seluruh biaya pengobatan pasien kecelakaan kerja yang menjadi peserta aktif program Jamsostek akan ditanggung sampai sembuh," tegas Novetra. Penandatanganan PKS ini merupakan amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, yang mewajibkan perluasan layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Tidak hanya kecelakaan kerja di tempat kerja, jaminan ini juga mencakup kecelakaan tunggal saat pekerja dalam perjalanan menuju atau pulang dari tempat kerja, serta penyakit akibat kerja. "Kecelakaan tunggal saat peserta Jamsostek pergi dan pulang kerja, ataupun kena penyakit akibat pekerjaan juga kami tanggung," tambah Novetra. Hal ini menunjukkan komitmen BPJAMSOSTEK untuk melindungi pekerja secara komprehensif.
Delapan Rumah Sakit Mitra BPJAMSOSTEK
Delapan rumah sakit yang telah bermitra dengan BPJAMSOSTEK dan ditunjuk sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) adalah RS Bhayangkara Polda Papua Barat, RSU Provinsi Papua Barat, RSUD Manokwari, RS TNI AD JA Dimara, RSAL Dr Azhar Zahir Manokwari, RS Pratama Warmare, RSUD Elia Waran Manokwari Selatan, dan RSUD Alberth Torey Teluk Wondama. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan akses layanan kesehatan bagi pekerja di seluruh wilayah Papua Barat.
Novetra menjelaskan bahwa rumah sakit mitra PLKK wajib melakukan pengecekan validitas data kepesertaan Jamsostek pasien melalui aplikasi e-PLKK sebelum memberikan pengobatan. "Kalau statusnya tidak aktif, biaya pengobatan ditanggung pasien," jelasnya. Aplikasi ini juga digunakan untuk penagihan biaya pengobatan kepada BPJAMSOSTEK.
Untuk pengajuan klaim, dibutuhkan kronologis kejadian yang didukung oleh keterangan saksi, keterangan perusahaan, atau keterangan keluarga (khusus peserta informal). Meskipun ada santunan Jasa Raharja untuk kecelakaan lalu lintas yang bukan kecelakaan tunggal, BPJAMSOSTEK tetap akan membayar klaim kecelakaan kerja. Jika bukan kecelakaan kerja, maka biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Apresiasi dari Mitra Rumah Sakit
Direktur Rumah Sakit TNI AD JA Dimara, Sibin Chandra, mengapresiasi kerja sama ini. Pihaknya berkomitmen memberikan layanan maksimal, tidak hanya bagi peserta Jamsostek, tetapi juga seluruh pasien umum. Kerja sama ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan akses layanan kesehatan bagi pekerja di Papua Barat dan sekitarnya.
PKS ini menandai komitmen BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja. Dengan adanya jaminan biaya pengobatan yang komprehensif, diharapkan pekerja dapat lebih fokus pada produktivitas dan kesejahteraan mereka tanpa harus khawatir dengan beban biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Adanya kerjasama ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepesertaan Jamsostek, sehingga lebih banyak pekerja yang terlindungi dan mendapatkan manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan ini.
BPJAMSOSTEK terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan jangkauan programnya agar semakin banyak pekerja yang terlindungi dan mendapatkan manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.