BTN Salurkan 30.000 Rumah Subsidi untuk Nakes: Wujudkan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan
Bank BTN siap menyalurkan 30.000 unit rumah subsidi untuk tenaga kesehatan (nakes) di delapan provinsi, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan nakes dan mendukung program pemerintah.

Jakarta, 29 April 2025 - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) resmi meluncurkan program pembiayaan 30.000 unit rumah subsidi untuk tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia. Program kolaborasi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BP Tapera, dan BTN ini diluncurkan serentak di delapan provinsi pada 28 April 2025, bertujuan meningkatkan kesejahteraan nakes yang selama ini telah berdedikasi tinggi dalam melayani masyarakat. Peluncuran ini menandai langkah nyata pemerintah dalam menyediakan akses perumahan yang layak bagi para pahlawan kesehatan.
Program ini mencakup perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya. Pemilihan delapan provinsi sebagai lokasi peluncuran didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk jumlah nakes, ketersediaan lahan, dan kesiapan infrastruktur. Keberhasilan program ini diharapkan akan mendorong peningkatan kualitas hidup nakes dan meningkatkan semangat kerja mereka dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat Indonesia.
Acara peluncuran di Kendal, Jawa Tengah, dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Direktur Utama BTN. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam mendukung program ini dan memastikan keberhasilannya dalam meningkatkan kesejahteraan nakes di Indonesia. Keberadaan perwakilan dari BP Tapera dan pengembang juga menandakan sinergi yang kuat antar berbagai pihak dalam mewujudkan program ini.
Kolaborasi Antar Kementerian dan Dukungan Penuh Pemerintah
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menekankan pentingnya kolaborasi antar berbagai institusi, termasuk Kementerian PKP, Kementerian BUMN, Kemenkes, BTN, BP Tapera, serta pemerintah daerah dalam mewujudkan program rumah untuk nakes. Beliau juga meminta komitmen para pengembang untuk menjaga kualitas pembangunan rumah subsidi agar tetap sesuai standar dan tidak mengorbankan kualitas demi kuantitas. "Program KPR Subsidi untuk 220.000 unit rumah, dananya sudah ada dari APBN. Mudah-mudahan kita mendapatkan tambahan dana. Jangan sampai kuantitas rumahnya meningkat tapi kualitasnya menurun," ujar Menteri Maruarar.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan apresiasinya atas dukungan nyata dari Kementerian PKP, BTN, dan BP Tapera dalam meningkatkan kesejahteraan nakes. Beliau optimistis bahwa program ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi nakes dan berharap jumlah rumah subsidi untuk nakes dapat terus bertambah di masa mendatang. "Program ini luar biasa. Ini bagian dari 30.000 rumah yang dialokasikan khusus dari tiga juta rumah yang ditargetkan pemerintah. Saya yakin nanti angkanya bisa bertambah untuk nakes," kata Menteri Budi.
Direktur Consumer Banking BTN, Hirwandi Gafar, menjelaskan bahwa pemilihan Perumahan Puri Delta Asri 9 di Kendal sebagai lokasi peluncuran didasarkan pada lokasinya yang strategis dan dekat dengan berbagai fasilitas umum. BTN berkomitmen untuk menyalurkan pembiayaan kepada nakes di seluruh Indonesia, dan akan terus berkolaborasi dengan BP Tapera dan Kementerian PKP untuk memastikan penyaluran tepat sasaran. "Yang dialokasikan 30.000 unit, mungkin nanti juga bisa ditambah alokasinya, dan di mana saja BTN berada, kita akan menyalurkan kepada para tenaga kesehatan, bidan maupun perawat," katanya.
Rincian Penyaluran dan Persyaratan KPR Subsidi
Sejak Januari hingga 28 April 2025, BTN telah menyalurkan KPR subsidi untuk 1.327 nakes di seluruh Indonesia, dengan 414 debitur melakukan akad dalam satu bulan terakhir. Selama lima tahun terakhir, BTN telah menyalurkan 22.311 unit rumah subsidi untuk nakes. Program ini terbuka bagi nakes yang memenuhi persyaratan umum KPR Subsidi, yaitu rumah pertama, belum menerima subsidi perumahan dari pemerintah, penghasilan maksimal Rp8 juta, dan memiliki status kepegawaian tetap atau kontrak dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Pendataan nakes dilakukan dengan dukungan BPS yang menerapkan sistem by name by address yang diperbarui secara rutin. Skema KPR untuk nakes sama dengan skema KPR FLPP yang ada. Batas penghasilan MBR disesuaikan berdasarkan zonasi wilayah untuk memastikan bantuan lebih tepat sasaran, mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025.
- Zona 1 (Jawa - kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB): Maksimal Rp8,5 juta (belum menikah), Rp10 juta (sudah menikah).
- Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Bali, Bangka Belitung, Kepulauan Riau): Maksimal Rp9 juta (belum menikah), Rp11 juta (sudah menikah).
- Zona 3 (Papua dan sekitarnya): Maksimal Rp10,5 juta (belum menikah), Rp12 juta (sudah menikah).
- Zona 4 (Jabodetabek): Maksimal Rp12 juta (belum menikah), Rp14 juta (sudah menikah).
Peserta aktif BP Tapera dapat mengikuti batas tertinggi di masing-masing zona. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa penyesuaian batas penghasilan MBR merupakan inovasi untuk meningkatkan kinerja penyaluran rumah dan memberikan kepastian akses bagi MBR terhadap KPR Subsidi.
Program 30.000 rumah subsidi untuk nakes ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para tenaga kesehatan yang telah berjuang di garda terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat Indonesia. Dengan adanya program ini, diharapkan lebih banyak nakes dapat memiliki rumah layak huni dan termotivasi untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.